Transaksi di pelabuhan Indonesia tak jarang menggunakan mata uang dolar AS (USD). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun meminta agar transaksi di pelabuhan tidak lagi menggunakan mata uang tersebut agar rupiah tidak makin melemah.
Dilansir detikFinance, Purbaya meminta pada pelaku usaha untuk melapor jika menemukan layanan di kawasan pelabuhan masih mewajibkan pembayaran dengan dolar AS. Ia menegaskan bahwa transaksi di Indonesia seharusnya menggunakan rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jangan (pakai dolar AS), nanti rupiah melemah gua susah lagi. Kita cinta rupiah semua," ujar Purbaya, Sabtu (6/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya menegaskan pihaknya siap melakukan penindakan jika memang ada pelanggaran. Menurutnya, penggunaan dolar AS dalam transaksi di wilayah Indonesia termasuk penyelewengan, karena seharusnya rupiah yang menjadi alat tukar.
"Laporin ke saya nanti saya hajar dia. Kita beresin, tapi secara peraturan harusnya rupiah dan ini kan Indonesia alat transaksi yang diakui adalah rupiah memang. Jadi, kalau ada dolar itu penyelewengan kasih tau kami, kami akan tindak," lanjutnya.
Dijelaskan bahwa penggunaan dolar AS kemungkinan berkaitan dengan perusahaan pelayaran atau shipping line. Sejumlah komponen masih menggunakan acuan dolar AS, meski umumnya telah dikonversi ke rupiah saat ditagihkan.
Per tanggal 6 Juni 2026, nilai tukar rupiah ke dolar mencapai level Rp18.095,70 per dolar. Meski demikian, Purbaya sempat mengatakan bahwa pelemahan rupiah ini belum mencapai kondisi yang mengharuskan adanya rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Pada dasarnya BI masih menjalankan kegiatan dengan baik dan semuanya masih di bawah kendali mereka. Saya serahkan rupiah ke mereka," katanya, Kamis (4/6/2026) lalu.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)
