Pemprov Kaltara menetapkan harga baru pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Harga tertinggi komoditas ini ditetapkan Rp 3.508,69 per kilogram.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, Heri Rudiyono, menyampaikan ketetapan ini tertuang resmi dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 500.8.6.3/139/DPKP 3. Itu mengatur tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra di Provinsi Kaltara.
"Regulasi ini diterbitkan guna memberikan perlindungan kepada pekebun agar mendapat harga yang wajar. Selain itu, SK ini bertujuan mencegah praktik persaingan tidak sehat antarperusahaan. Ketetapan harga TBS kelapa sawit ini berlaku khusus untuk periode penjualan mulai tanggal 16 sampai dengan 31 Mei 2026," berikut bunyi SK tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra di Provinsi Kaltara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SK tersebut, besaran harga beli diklasifikasikan berdasarkan usia tanam pohon sawit. Berikut rincian ketetapan harga TBS Kaltara untuk periode II Bulan Mei 2026:
"Usia 3 tahun: Rp 3.042,53/kg, usia 4 tahun: Rp 3.102,07/kg, usia 5 tahun: Rp 3.234,25/kg, usia 6 tahun: Rp 3.248,67/kg, usia 7 tahun: Rp 3.270,10/kg, usia 8 tahun: Rp 3.331,33/kg, usia 9 tahun: Rp 3.393,14/kg, usia 10-20 tahun: Rp 3.508,69/kg (harga tertinggi)," rincinya.
Berdasarkan Diktum Kedua dalam SK, patokan nilai ini merupakan harga resmi di tingkat pabrik pengolahan kelapa sawit. Keputusan ini mutlak berlaku bagi pekebun mitra, sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 13 Tahun 2024.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Perkebunan DPKP Kaltara, Mohtari, memastikan kebijakan kemitraan ini terus berjalan optimal. Ia menyebut harga jual sawit bagi petani mitra pada periode ini justru mengalami kenaikan.
"Kalau yang mitra malah naik kemarin penetapan kita. Naik malah seratusan," tegas Mohtari.
(sun/aau)
