Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan agar pabrik-pabrik sawit membeli harga tandan buah segar (TBS) dengan harga sesuai acuan. Jika tidak, Kementan tak segan akan mencabut izin pabrik tersebut.
Untuk diketahui, harga TBS anjlok usai pengumuman kebijakan baru ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Sudaryono pun telah menggelar rapat untuk erespons keluhan petani sawit tentang murahnya harga TBS.
Pihaknya mengaku telah mengidentifikasi sebanyak 139 pabrik pengolahan sawit yang membeli TBS di petani dengan harga murah. Saat ini baru ada 16 pabrik pengolahan sawit yang sudah menyesuaikan harga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Rapat hari ini tak hanya dihadiri oleh asosiasi petani, tapi datang pula BUMN Pangan, serta perusahaan refinery dan eksportir. Sudaryono menjelaskan harga Crude Palm Oil (CPO) secara global tidak mengalami penurunan, termasuk harga dan kuantitas. Bahkan menurutnya, permintaan serta volume CPO justru bertambah.
Namun dari sisi hulu, terjadi gejolak harga dengan pembelian TBS yang murah. Untuk itu, ia meminta pelaku usaha di hilir, termasuk pengusaha refinery maupun eksportir tetap melakukan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
"Jadi ada pembentukan harga lelang di KPBN, mengacu pada harga CPO dunia dan lain-lain dan kita menginginkan dan kami meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir itu acuan KPBN itu jadi acuan dan kemudian hindarkan withdraw sehingga begitu pembelian besar dengan harga yang baik," terang Sudaryono.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)
