Gaji Pensiunan ke-13 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besaran Pencairannya

Gaji Pensiunan ke-13 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besaran Pencairannya

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Kamis, 07 Mei 2026 10:30 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji. Foto: Getty Images/iStockphoto/airdone
Samarinda -

Kejelasan soal pencairan gaji ke-13 akhirnya menemui titik terang. Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu stabilitas ekonomi nasional. Dengan jutaan ASN aktif dan pensiunan yang menerima tambahan penghasilan secara bersamaan, perputaran ekonomi di daerah juga diperkirakan ikut meningkat.

Gaji ke-13 Pensiunan Cair Kapan?

Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Ini berarti pencairan kemungkinan besar dimulai pada awal atau pertengahan Juni, seperti pola tahun-tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2025 misalnya, pencairan gaji ke-13 sudah dimulai sejak 2 Juni. Karena itu, banyak yang memperkirakan jadwal pencairan tahun ini juga tidak akan jauh berbeda.

Meski demikian, pemerintah juga membuka kemungkinan adanya keterlambatan penyaluran apabila terjadi kendala administratif atau teknis tertentu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 ayat (2), yang menyebut bahwa gaji ke-13 tetap dapat dibayarkan setelah Juni 2026 bila proses pencairan belum dapat dilakukan tepat waktu.

Karena penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi dan sistem pembayaran, para penerima diminta tetap memantau informasi resmi dari Taspen maupun instansi terkait.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Penerima gaji ke-13 tidak hanya ASN aktif. Pemerintah juga memastikan sejumlah kelompok pensiunan tetap memperoleh hak tersebut. Kelompok penerima meliputi:

  • Pensiunan PNS
  • Purnawirawan TNI
  • Pensiunan Polri
  • Pensiunan pejabat negara
  • Penerima pensiun dan penerima tunjangan lainnya sesuai ketentuan pemerintah

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bekerja untuk negara.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2026

Besaran gaji ke-13 pensiunan pada dasarnya setara dengan satu kali penghasilan pensiun bulanan. Komponen yang diterima meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Nominal yang diterima masing-masing pensiunan berbeda, tergantung golongan terakhir saat masih aktif bekerja. Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran pensiun pokok berdasarkan golongan berikut:

  • Golongan I : Rp1.748.100 - Rp2.256.700
  • Golongan II: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
  • Golongan IV: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Perlu diingat bahwa besaran yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda tergantung masa kerja, tunjangan, serta komponen tambahan lainnya.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan besaran untuk sejumlah kategori pegawai non-ASN dan pejabat tertentu.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non ASN Setara Eselon

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.300
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Pegawai Non ASN Berdasarkan Pendidikan

SD/SMP/sederajat

  • ≀10 tahun: Rp4.285.200
  • 10 tahun: Rp4.639.300
  • 20 tahun: Rp5.052.600

SMA/D1/sederajat

  • ≀10 tahun: Rp4.907.700
  • 10 tahun: Rp5.347.400
  • 20 tahun: Rp5.861.500

D2/D3/sederajat

  • ≀10 tahun: Rp5.488.500
  • 10 tahun: Rp5.966.100
  • 20 tahun: Rp6.524.200

S1/D4/sederajat

  • ≀10 tahun: Rp6.591.000
  • 10 tahun: Rp7.160.500
  • 20 tahun: Rp7.825.800

S2/S3/sederajat

  • ≀10 tahun: Rp7.764.100
  • 10 tahun: Rp8.357.500
  • 20 tahun: Rp9.050.500

Cara Autentikasi via Andal by Taspen

Selain menunggu jadwal pencairan, para pensiunan juga diminta memperhatikan proses autentikasi data dari PT Taspen.

Autentikasi dilakukan untuk memastikan dana pensiun diterima oleh pihak yang benar sekaligus mencegah kesalahan penyaluran.

Proses autentikasi saat ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Andal by Taspen tanpa perlu datang langsung ke kantor.

Berikut langkah-langkah autentikasi digital yang perlu dilakukan:

  1. Unduh aplikasi Andal by Taspen di Play Store atau App Store
  2. Pilih menu "Autentikasi"
  3. Masukkan data identitas NIK, Nomor Taspen (NOTAS), dan Kartu PNS Elektronik (KPE)

Kemudian ikuti proses verifikasi hingga muncul notifikasi berhasil. Selain secara online, autentikasi juga bisa dilakukan langsung di kantor Taspen terdekat dengan membawa dokumen asli seperti KTP, kartu pensiun, dan KPE.

Para penerima disarankan rutin memantau informasi resmi dari Taspen maupun instansi terkait agar tidak tertinggal jadwal pencairan dan proses administrasi lainnya. Semoga artikel ini membantu!



(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads