Besaran biaya admin toko-toko online di platform e-commerce belum memiliki aturan resmi hingga kini. Pemerintah melalui kementerian terkait pun sedang menyiapkan aturan biaya admin toko online.
Dikutip dari detikFinance, langkah ini bertujuan untuk mendukung jalannya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan sejauh ini belum ada aturan khusus untuk penerapan biaya admin di platform digital, baik oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) maupun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Aturan ini nantinya akan diterbitkan dalam bentuk revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi Permendag ini akan memuat tiga poin utama. Salah satunya mengenai pengaturan biaya platform, termasuk potongan bagi UMK dan produk dalam negeri. Tiga poin tersebut masih dalam pembahasan.
"Jadi saat ini kami dengan Kemendag sedang melakukan revisi terkait Permendag 31, di mana ada tiga poin penting yang mungkin terkait dengan UMKM," kata Temmy dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI yang disiarkan secara online, Rabu (21/1/2026).
"Yang paling menarik adalah pengaturan biaya platform, karena dinilai saat ini usaha besar diuntungkan oleh biaya platform," lanjutnya.
Tak cuma menetapkan biaya admin, aturan ini juga akan mewajibkan platform toko online untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah tentang rencana kenaikan biaya admin bila ada.
"Ke depan akan diatur biaya platform, potongan bagi UMK dan produk dalam negeri. Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah," paparnya.
Poin berikutnya yang tak kalah penting menurut Temmy adalah aspek algoritma pencarian di platform e-commerce. Aspek ini juga akan diatur sehingga produk lokal akan lebih diprioritaskan dalam promosi dan rekomendasi pencarian dibandingkan produk impor.
"Pengaturan algoritma, bahwa perlu ada kewajiban fasilitasi promosi produksi lokal pada pencarian, rekomendasi, dan peringkat produk," terangnya.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)
