Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 belum dapat dipastikan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih ingin melihat kondisi dan pergerakan indikator ekonomi setidaknya dalam triwulan pertama 2026 sebelum memutuskan kenaikan gaji ASN.
"Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dilansir detikFinance, Jumat (2/1/2026).
Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu pokok bahasan dalam perempuan Menkeu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin (29/12) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya mengungkapkan pembahasan mendalam baru dapat dilakukan pada triwulan II setelah melihat kondisi ekonomi pada triwulan I. Diharapkan pada periode itu, berbagai persoalan yang berdampak pada belanja pemerintah akan terlihat lebih jelas.
Kenaikan gaji ASN juga telah ditetapkan dalam pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Meski demikian, belum ada pembahasan teknis menyangkut wacana tersebut.
Wacana kenaikan gaji ASN tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025. Dalam dokumen itu disebutkan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara agian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat.
Kenaikan gaji akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh. Selain itu, kenaikan gaji akan diberlakukan kepada TNI/Polri hingga pejabat negara.
"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian bunyi lampiran Perpres 79/2025.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)
