Wajib Pajak Membeludak Urus Akun Coretax, Layanan Masih Buka 2 Januari 2026

Nasional

Wajib Pajak Membeludak Urus Akun Coretax, Layanan Masih Buka 2 Januari 2026

Heri Purnomo - detikKalimantan
Kamis, 01 Jan 2026 06:00 WIB
Ilustrasi Coretax
Coretax. Foto: Najmi Dhiaulhaq
Balikpapan -

Masyarakat berbondong-bondong mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai daerah untuk mengurus aktivasi akun Coretax pada Rabu (31/12). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri. Adapun layanan di KPP akan tetap buka pada 2 Januari 2026 mendatang.

Mengutip detikFinance, antrean yang terjadi di KPP ditengarai berasal dari kebijakan yang mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) segera melakukan aktivasi akun Coretax paling lambat pada 31 Desember 2025. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2025.

DJP pun buka suara menanggapi adanya antrean di KPP. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli memastikan layanan di sejumlah KPP terus diperkuat untuk dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Pihanya juga mengeluarkan surat pengumuman PENG-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada 29 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat pengumuman itu menegaskan bahwa akun Coretax dapat diaktivasi sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan Coretax. Wajib Pajak juga dianjurkan melakukan aktivasi secara mandiri melalui kanal resmi DJP.

"Sebagai langkah antisipasi, DJP telah memperkuat layanan di kantor pajak sekaligus menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 yang menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax pada prinsipnya dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan Coretax dan dianjurkan dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi DJP. Imbauan ini merupakan langkah mitigasi untuk mencegah penumpukan layanan, terutama menjelang periode pelaporan SPT Tahunan," ujar Rosmauli kepada detikcom, Rabu (31/12/2025).

Ia menambahkan, Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis dalam aktivasi akun dapat memanfaatkan layanan pendampingan di KPP. Layanan KPP tetap buka pada Jumat, 2 Januari 2026 karena buka merupakan hari libur atau cuti bersama.

"Namun demikian, bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis tertentu, DJP tetap menyediakan pendampingan di kantor pajak dengan pengaturan layanan agar tetap tertib dan optimal," katanya.

"Layanan Aktivasi di kantor pajak pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 tetap beroperasi," tambahnya.

Selain itu, Rosmauli mengingatkan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada. terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads