Pegawai swasta disarankan untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama musim akhir tahun 29-31 Desember 2025. Imbauan ini disampaikan pemerintah menyusul kebijakan WFA yang berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang terdampak usulan ini pun buka suara.
Dilansir detikFinance, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menjelaskan bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan dengan skema WFA. Karena itu, Shinta meminta kepada pemerintah untuk memastikan imbauan atau kebijakan yang dikeluarkan tidak bersifat memaksa dan berpotensi mengganggu aktivitas usaha.
"WFA itu kan tidak bisa untuk semua jenis pekerjaan. Tentunya kami mendukung pemerintah untuk ASN dan lain-lain, tetapi jangan mengganggu dari segi jalannya ekonomi usaha. Walaupun ini sudah akhir tahun, justru banyak puncak-puncaknya yang kita masih terus beraktivitas," ujar Shinta di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat (19/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Shinta, salah satu pekerjaan yang tidak bisa dilakukan dengan WFA adalah sektor pabrik. Perusahaan membutuhkan kehadiran fisik karyawan agar operasional dan pelayanan bisa terus berlangsung.
"Kalau namanya pabrik ya nggak mungkin, ada pelayanan-pelayanan tertentu yang nggak mungkin dilakukan dari luar," jelasnya.
Kendati demikian, Shinta menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan WFA bagi pekerja dari sektor-sektor yang memungkinkan untuk bekerja secara remote/jarak jauh. Shinta mengamini bahwa kebijakan tersebut dapat mendongkrak perekonomian di musim liburan, terutama dalam sektor pariwisata.
"Kalau itu memang keputusan pemerintah untuk juga bisa memanfaatkan, kan kalau WFA kesempatan untuk ekonomi dari segi pariwisata, unsur-unsur elemen sektor lain juga bisa terbantu. Jadi saya rasa pemerintah memikirkan berbagai aspek lah," imbuhnya.
Sebelumnya, Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta memperbolehkan karyawan atau buruh untuk bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA), selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
"Ini sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan. Pertama, pelaksanaan flexible working arrangement atau juga WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai tanggal 31 Desember 2025, tentu dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri," terangnya saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Yassierli menyebut kebijakan WFA untuk pegawai swasta tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Perusahaan dilarang untuk mengurangi jatah cuti tahunan pekerja jika benar ikut menerapkan sistem WFA selama periode libur Nataru.
Ia juga menegaskan kebijakan WFA tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi upah yang diberikan kepada para karyawan atau buruh. Sebab menurutnya selama WFA karyawan tetap bekerja penuh waktu meski tidak berada di kantor.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)
