Hingga pertengahan Desember 2025 ini, kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih belum jelas. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli masih tak banyak berbicara saat ditanya terkait hal itu.
Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur upah minimum juga belum selesai. Saat dikonfirmasi soal kejelasan UMP, Yassierli hanya meminta masyarakat untuk menunggu.
"Tunggu aja, kan sudah saya bilang UMP mah tunggu," ujarnya di Jakarta International Expo, Jakarta Utara, dikutip detikFinance, Jumat (12/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya target waktu pengumuman UMP 2026, Yassierli juga hanya menjawab singkat. Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu hanya meminta untuk menunggu.
"Tunggu aja," singkat Yassierli.
Sesuai peraturan, pengumuman kenaikan UMP 2026 seharusnya dilakukan paling lambat pada 21 November. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menduga UMP 2026 akan naik serentak seperti UMP 2025 yang diputuskan naik 6,5%.
"Saya curiga ada pembisik Presiden sengaja 'buying time untuk kepentingan politis' skenariokan kenaikan upah akan diputuskan Presiden sama rata kembali," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).
Ristadi mengatakan, sejak akhir November dirinya sudah mendapatkan informasi bahwa aturan baru tentang upah minimum yang memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan disparitas upah antar daerah sudah selesai di level kementerian terkait. Poin tersebut lantas dikirim ke Prabowo untuk disahkan dalam bentuk PP.
"Namun hingga kini belum ada kabar kepastian kapan akan disahkan, padahal Upah Minimum 2026 sudah harus berlaku mulai 1 Januari 2026," tutup Ristadi.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)
