Bulan November 2025 sudah hampir habis, tapi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 belum juga diumumkan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara mengenai hal ini.
Sebenarnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pengumuman kenaikan UMP seharusnya dilaksanakan pada 21 November.
Namun rencana tersebut belum terlaksana karena pemerintah masih menyusun regulasi berupa PP sebagai landasan hukum kenaikan UMP. Yassierli pun memastikan kenaikan UMP langsung berlaku pada Januari 2026.
"Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan bulan Januari. Jadi sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama," ujarnya saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Pada aturan baru nantinya ada sejumlah perombakan, antara lain upah tidak lagi menggunakan angka tunggal melainkan memakai formula yang masih disusun.
"Yang jelas semangat kita satu bahwa kita sedang menyiapkan bukan satu angka. Karena kita ingin disparitas antar kota kabupaten itu mulai pelan-pelan kita hilangkan. Jadi kita ingin ada range sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah," jelas Yassierli.
Alpha atau indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu juga akan diperluas. Sebelumnya nilai alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Sayangnya Yassierli belum mau memberikan bocoran.
Baca artikel selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: Cak Imin Rapat Bareng Kemenaker-P2MI, Bahas Program Magang Nasional"
(bai/bai)