Dear Warga Kalteng, Ini Ciri Travel Gelap yang Harus Dihindari Saat Liburan

Dear Warga Kalteng, Ini Ciri Travel Gelap yang Harus Dihindari Saat Liburan

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Jumat, 07 Nov 2025 09:01 WIB
Ilustrasi - Bus travel di Jalan Panca Usaha, Kota Mataram, NTB. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Foto: Ilustrasi bus travel.
Palangka Raya -

Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah (Dishub Kalteng) mewanti-wanti masyarakat agar berhati-hati memilih angkutan umum. Jelang libur panjang biasanya beredar travel gelap yang tak jelas izinnya.

Kadis Dishub Kalteng, Yulindra Dedy, mengimbau bagi masyarakat memastikan terlebih dahulu cek izin kendaraan yang ditumpanginya. Saat menjelang Nataru, Dishub akan melakukan pengawasan terpadu bersama instansi terkait.

"Kita setiap saat ya untuk penertiban seperti himbauan-himbauan tentang taksi ilegal, termasuk nanti saat mendekati Nataru kami bersama tim terpadu akan melakukan pengawasan yang lebih ketat," ujarnya usai kegiatan di Terminal W.A Gara, Kamis malam, (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yulindra mengungkap bahwa masih banyak angkutan-angkutan umum, seperti travel yang belum berizin. Ia menerangkan jumlah angkutan umum yang terdaftar masih tiga angkutan.

"Di Kalteng ini kurang lebih baru ada tiga angkutan AJDP (Angkutan Jemput Dalam Kota) yang terdaftar baru tiga, sisanya itu masih belum berizin," ungkapnya.

Yulindra mengajak agar masyarakat cerdas dalam memilih transportasi. Menurutnya, banyak keuntungan yang dipastikan dapat diperoleh seperti keamanan dan layanan asuransi.

"Kita terus mendorong agar masyarakat melek transportasi, karena dengan angkutan-angkutan yang legal banyak jaminan, banyak keamanan yang diberikan dari asuransi juga," ucap dia.

Yulindra menerangkan potensi kerugian dan bahaya yang didapat jika memakai travel yang belum berizin. Penumpang tidak bisa melacak tempat untuk melapor jika taksinya ilegal.

"Kalau taksi gelap ini kan kita gak tau kemana larinya kalau taksi gelap, kalau sudah berizin kan jelas nih kantornya dimana, kemudian jadwalnya kapan, ketika kita komplen bisa ditangani juga," katanya.

Yulindra mengungkap ciri-ciri travel gelap salah satunya dilihat dari tempat taksi tersebut mangkal. Apabila taksinya legal, maka dapat diketahui dimana asal kantor dan jadwal operasinya.

"Kita lihat aja lah mangkalnya dimana, kalau mangkalnya gak jelas ya biasanya illegal. Kalau yang belum berizin kan sudah jelas kantornya dimana, itu salah satu cara mudah untuk melihat angkutan yang berizin," ujarnya.

Ia juga menerangkan bahwa angkutan umum yang legal salah satu syaratnya adalah berbadan hukum. Ia menekankan taksi yang legal tidak berbentuk CV.

"Untuk mengurus izin angkutan ini salah satunya berbadan hukum Indonesia, misalnya PT, Koperasi, Yayasan, bukan CV," ungkapnya.

Yulindra mendorong agar masyarakat cerdas dalam memilih angkutan umum. Ia berharap agar kenyamanan dan keamanan penumpang terjamin saat bepergian.

"Saya berharap masyarakat betul-betul cerdas memilih angkutan umum yang legal ya," tutur Yuliandra.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads