UMP 2026 Digodok, Ini Pesan Apindo untuk Pemerintah

Nasional

UMP 2026 Digodok, Ini Pesan Apindo untuk Pemerintah

Shafira Cendra Arini - detikKalimantan
Kamis, 06 Nov 2025 09:30 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani. Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tengah digodok pemerintah dan rencananya akan diumumkan paling lambat 21 November 2025 mendatang. Menjelang penetapan UMP 2026, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah dapat menerapkan UMP dengan formula yang adil.

Dilansir detikFinance, hal tersebut disampaikan Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani. Shinta meminta agar penyesuaian UMP tahun depan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Permintaannya ini berangkat dari kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang diterapkan pada 2025. Menurutnya, penetapan kenaikan itu tidak disertai formula yang jelas sehingga kemudian mengagetkan banyak pihak, khususnya pengusaha. Sejumlah pengusaha merasa keberatan karena kondisi industrinya yang sedang menurun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapannya keputusan UMP Tahun ini tidak mengagetkan, tapi benar-benar fair bagi pengusaha dan pekerja. Karena kondisi industri saat ini masih sangat beragam," ujar Shinta usai acara Economic Outlook di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Shinta menegaskan perlu ada formula yang tepat agar penetapan UMP tidak disamaratakan di semua daerah. Jika disamaratakan, ia memprediksi pelaku usaha akan terbebani dan sulit bertahan.

Karena itu, Shinta berpandangan bahwa daerah dengan daya dukung ekonomi terbatas perlu diberikan ruang penyesuaian. Sementara daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih baik bisa mendapatkan kenaikan upah yang lebih tinggi.

"Harapan kami kali ini ada formula yang fair, yang bisa mencerminkan berbagai elemen kontribusi di tiap daerah. Karena memang upah minimum dasarnya berbeda-beda, tidak ada upah minimum nasional yang sama untuk semua," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kenaikan UMP masih dalam kajian. Paling lambat akan diumumkan pada 21 November. Pihaknya masih menampung aspirasi dari kalangan buruh hingga pengusaha.

"Sekarang kita ada aspirasi dari pengusaha, buruh, para pekerja, ada harapan kita bahwa formula itu dia bisa mengatasi tantangan yang ada saat ini terkait disparitas upah. Ini yang kita kaji," katanya, Selasa (28/10/2025) lalu.

Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan upah minimum 2025 naik sebesar 6,5% dan tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2024. Kemudian beberapa waktu lalu, buruh sempat menuntut upah naik 8,5% sampai 10,5% untuk tahun 2026.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads