Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku sudah mendengar maraknya praktik pengusaha menghindari pajak, dengan memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menurut Purbaya, ada pelaku usaha yang omzetnya sudah melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, namun mereka memecah usahanya menjadi dua agar terhindar dari pajak.
"Banyaknya usaha yang pecah itu, nanti coba kita lihat deh. Saya sudah dengar juga katanya harusnya kan berapa miliar? Rp 5 miliar ya? Rp 4,8 (miliar). Habis itu kalau sudah sampai (angka) itu pecah jadi dua UMKM segala macam," terang Purbaya secara online dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akal-akalan itu dilakukan agar masih bisa menikmati tarif PPh final 0,5% bagi UMKM. Sebagaimana diketahui, PPh final 0,5% hanya berlaku bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Menteri Keuangan menilai pihaknya harus punya database UMKM untuk melacak. Sistem pajak digital seperti Coretax disebut berpotensi membantu mendeteksi pelaku usaha yang coba mengakali batas omzet agar tetap mendapat insentif pajak UMKM.
"Kita dalami lagi bisa nggak kita deteksi itu dengan database yang ada di Coretax maupun nanti kerja sama dengan database di Kementerian Hukum," tegas Purbaya.
Meski begitu, Purbaya tidak bisa menjamin langkah tersebut akan langsung memberikan hasil yang besar. Setidaknya menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap kepatuhan pajak pelaku UMKM.
"Saya nggak harap dalam waktu setahun sudah menghasilkan jumlah yang signifikan dalam hal peningkatan pajak atau penjaringan orang-orang yang melakukan hal tersebut, tapi kita akan monitor terus," tutup Purbaya.
Artikel ini sebelumnya tayang di detikFinance dengan judul Purbaya Ungkap Akal Bulus Pengusaha Kemplang Pajak.
(sun/des)