Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai: Seratus Rupiah Saja Ada Fraud, Akan Dipecat

Nasional

Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai: Seratus Rupiah Saja Ada Fraud, Akan Dipecat

Anisa Indraini - detikKalimantan
Selasa, 07 Okt 2025 13:30 WIB
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto/Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Balikpapan -

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto telah memecat 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama kepemimpinannya sejak Mei 2025. Pemecatan itu berkaitan dengan integritas pegawai.

Bahkan menurut Bimo, saat ini sudah ada 13 pegawai lainnya yang sedang dalam proses pemberhentian. Pemecatan dilakukan tanpa pandang bulu untuk menjaga integritas.

"Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan, kemudian hari ini di meja saya tambah lagi 13," ujar Bimo dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimo menyebut langkah bersih-bersih itu bagian dari menjaga kepercayaan wajib pajak. Demi menjadikan DJP sebagai institusi yang lebih profesional dan humanis.

"Seratus Rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. 'Handphone' saya terbuka untuk 'whistle blower' dari Bapak, Ibu dan saya jamin keamanannya," ucap Bimo.

"Saya sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami," tambahnya.

Sebab menurut Bimo, kepercayaan merupakan modal sosial paling berharga dalam sistem perpajakan modern. Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela akan sulit terbentuk.

"Tanpa kepatuhan sukarela, negara akan mengalami penurunan efektivitas di dalam pengumpulan penerimaan negara. Oleh karena itu, bagaimana upaya kami membangun dan terus menjaga kepercayaan wajib pajak, merupakan prioritas utama yang harus kita sama-sama upayakan," ujarnya.

Semua itu diungkapkan agar para wajib pajak yakin hak dan kewajiban mereka benar-benar dijamin, sebagaimana tertuang dalam Taxpayer's Charter atau Piagam Wajib Pajak.

Piagam Wajib Pajak, menurut Bimo, merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak yang disarikan dari sepuluh undang-undang terkait pemungutan pajak serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23A.

"Piagam ini menjelaskan dan mencerminkan nilai-nilai etika, keadilan, tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

Artikel ini sebelumnya tayang di detikFinance dengan judul Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai, 13 Lagi Nyusul.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads