Jumat (29/8), pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) memutuskan sebagian besar tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump, yang telah menjungkirbalikkan perdagangan global, adalah ilegal.
Meski begitu, para hakim banding AS mengizinkan tarif Trump untuk tetap berlaku hingga pertengahan Oktober. Sehingga para pihak dapat membawa kasus ini lebih lanjut ke Mahkamah Agung.
Dari 11 panel hakim pengadilan banding AS untuk Sirkuit Federal, seperti dilansir AFP, Sabtu (30/8/2025), tujuh hakim menyatakan tarif Trump itu ilegal. Sementara itu, empat hakim lainnya menyatakan sebaliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan pengadilan banding AS tersebut memperkuat putusan pengadilan lebih rendah, yang sebelumnya menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya dalam memanfaatkan kekuatan ekonomi darurat, untuk mengenakan bea masuk yang luas.
Putusan pengadilan banding ini menjadi pukulan bagi Presiden AS, yang telah menggunakan bea masuk sebagai alat kebijakan ekonomi yang luas. Hal ini dapat menimbulkan keraguan atas kesepakatan yang telah dicapai Trump dengan mitra-mitra dagang utama, seperti Uni Eropa.
Setelah kembali menjabat Presiden AS pada Januari 2025, Trump telah menggunakan Undang-undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan tarif kepada hampir semua mitra dagang AS, dengan tarif dasar sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi untuk puluhan negara.
Ia menggunakan wewenang serupa untuk mengenakan tarif terpisah terhadap Meksiko, Kanada, dan China terkait aliran obat-obatan terlarang yang mematikan ke wilayah AS.
Putusan pengadilan banding AS pada Jumat (29/8) menekankan bahwa "undang-undang tersebut memberikan wewenang yang signifikan kepada Presiden untuk mengambil sejumlah tindakan sebagai respons terhadap keadaan darurat nasional yang ditetapkan, tetapi tidak satu pun dari tindakan ini secara eksplisit mencakup wewenang untuk mengenakan tarif, bea masuk, atau sejenisnya, atau wewenang untuk memungut pajak".
Pada Mei 2025, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan Trump telah melampaui wewenangnya dengan mengenakan pungutan global secara menyeluruh. Tarif yang diberlakukan Trump dengan alasan keadaan darurat telah menuai sejumlah gugatan hukum.
Putusan pengadilan banding AS itu masih bisa digugat lebih lanjut ke Mahkamah Agung, namun jika akhirnya tarif tersebut dinyatakan ilegal, maka perusahaan-perusahaan kemungkinan akan menuntut ganti rugi.
Artikel ini sebelumnya tayang di detikNews dengan judul Tok! Pengadilan AS Nyatakan Tarif Global Trump 'Ilegal'.
(sun/aau)