Pasokan Gas Murah Dibatasi, 100 Ribu Buruh Pabrik Terancam Kena PHK

Pasokan Gas Murah Dibatasi, 100 Ribu Buruh Pabrik Terancam Kena PHK

Anisa Indraini - detikKalimantan
Selasa, 19 Agu 2025 07:01 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK. Foto: Ilustrator: Edi Wahyono
Balikpapan -

Produsen gas bumi mengumumkan pembatasan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Hal ini membuat 100 ribu tenaga kerja industri terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Lebih dari 100 ribu pekerja di sektor penerima manfaat HGBT akan terdampak. Bila industri menurunkan kapasitas atau menutup pabrik, PHK tidak dapat dihindarkan," kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan tertulis, dilansir detikFinance, Senin (18/8/2025).

"Seharusnya seluruh rakyat Indonesia, termasuk pelaku industri dapat bergembira, namun kabar pembatasan HGBT justru menimbulkan luka dan membuat industri kembali memaknai arti kemerdekaan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal menurutnya, gas bumi memiliki peran vital baik sebagai bahan baku maupun sumber energi dalam proses produksi. Beberapa penerima manfaat HGBT adalah industri pupuk, kaca, keramik, baja, oleokimia, hingga sarung tangan karet.

Selama ini pemerintah menetapkan regulasi melalui Peraturan Presiden dengan harga sekitar US$ 6,5 per MMBTU.

"Ini yang mengherankan. Pasokan gas harga di atas US$ 15-17 lancar, tapi pasokan gas US$ 6,5 tidak lancar. Jika terjadi pengetatan, harga melonjak hingga US$ 15-17 per MMBTU, ini kan aneh. Mesin-mesin produksi bisa terpaksa dihentikan dan untuk menyalakan kembali butuh waktu lama serta energi dan biaya lebih besar," jelas Febri.

Lonjakan harga gas nantinya diprediksi akan mempengaruhi harga produk akhir.

"Jika bahan baku naik, otomatis harga produk juga naik. Akibatnya, daya saing industri nasional melemah dan kalah bersaing dengan produk dari luar negeri," tutur Febri.

Baca artikel selengkapnya di detikFinance.




(aid/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads