Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meminta agar pihaknya dibebaskan terkait aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Lantas bagaimana kelanjutan proyek investasi Apple di Indonesia?
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut kesepakatan dagang AS terkait TKDN tidak akan mempengaruhi investasi Apple di Indonesia. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menyebut investasi Apple masih sesuai jalur.
"Sejauh ini MoU kami dengan Apple masih berjalan sesuai dengan track," ujar Febri ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, aturan TKDN merupakan salah satu syarat untuk perusahaan bisa menjual produknya di Indonesia. Apple saat itu telah menyetujui akan membangun pabrik AirTag di Batam. Raksasa teknologi AS itu juga sudah membeli lahan di sana.
Selain membangun pabrik, produsen iPhone itu juga bersepakat agar memperbanyak Apple Academy. Apple juga akan membangun research center di Indonesia, atau yang kedua di luar AS.
Febri juga menyebut bahwa Apple banyak memproduksi produknya di luar AS. Dengan demikian maka produknya tidak dianggap sebagai produk asal AS.
"Pertama, harus diingat bahwa Apple adalah perusahaan Amerika yang berproduksi di luar Amerika. Dan dengan demikian maka produknya bukanlah produk Amerika," ungkap Febri.
Selengkapnya baca di detikFinance.
(ily/bai)