Transfer Data Pribadi Masuk Kesepakatan Dagang AS-RI, Menkomdigi Buka Suara

Nasio

Transfer Data Pribadi Masuk Kesepakatan Dagang AS-RI, Menkomdigi Buka Suara

Firda Cynthia Anggrainy - detikKalimantan
Rabu, 23 Jul 2025 23:00 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Transfer data pribadi disebut menjadi salah satu poin tertera dalam kesepakatan dagang antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pun angkat bicara mengenai hal ini.

Dilansir detikNews, Gedung Putih menyampaikan bahwa kedua negara telah mencapai kesepakatan mengenai kerangka perjanjian dagang. Pihak Indonesia disebut akan memberikan akses kepada AS ke pasar yang sebelumnya dibatasi.

"Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia, yang akan memberikan Amerika akses pasar di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil, dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika," ungkap pihak Gedung Putih di situs resminya pada Selasa (22/7) waktu setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesepakatan itu, Indonesia akan membayar tarif resiprokal kepada Amerika Serikat sebesar 19%. Tarif tersebut diberikan dengan beberapa syarat. Salah satunya tentang Menghapus Hambatan Perdagangan Digital, yang mencakup tentang poin bahwa data pribadi dari RI bisa ditransfer ke AS.

"Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia telah berkomitmen menghapus batas tarif HTS (Sistem Tarif Terharmonisasi AS) terhadap "barang tak berwujud" dan menunda persyaratan terkait deklarasi impor, mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat; dan mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk mengajukan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO," kata Gedung Putih.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," lanjutnya.

Mengenai hal ini, Menkomdigi Meutya mengaku mengaku belum tahu secara rinci mengenai kesepakatan RI dan AS yang melibatkan data pribadi tersebut. Dia akan berkoordinasi lebih dulu dengan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto yang berperan dalam kesepakatan dagang RI-AS.

"Kami koordinasi dulu ya dengan Menko Perekonomian, kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi," ujar Meutya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Meutya memastikan hasil koordinasinya dengan Menko Perekonomian akan disampaikan ke publik. Entah oleh Komdigi sendiri atau oleh Kemenko Perekonomian.

"Saya besok akan berkoordinasi dulu dengan Menko Perekonomian, saya belum tahu persisnya topiknya apa tapi nanti besok tentu akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami. Tapi kami harus koordinasi lebih dulu," ujarnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads