PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI) atau lebih dikenal sebagai emiten pengelola Kebab Baba Rafi, mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari fintech peer to peer (P2P) lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Creative Mobile Adventure.
Dikutip detikFinance dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/7/2025), Sari Boga Kreasi menerima fasilitas pembiayaan Rp 2 miliar dari Creative Mobile Adventure dengan tenor dua bulan dan bunga 4% per 60 hari yang jatuh tempo pada Maret 2025.
Manajemen RAFI menerangkan, fasilitas yang diberikan Creative Mobile Adventure berupa invoice financing yang dialokasikan untuk pembiayaan modal kerja. Namun, kredit yang diberikan oleh Creative Mobile Adventure hanya sebagian kecil dari fasilitas modal kerja perseroan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perseroan mengklarifikasi bahwa pemberitaan media massa mengenai gugatan PKPU oleh PT Creative Mobile Adventure terhadap PT Sari Kreasi Boga Tbk adalah benar adanya. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis Manajemen RAFI, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (11/7/2025).
Pihak manajemen menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran kredit disebabkan oleh tertundanya pembayaran dari beberapa pelanggan. Kendati demikian, RAFI menegaskan bahwa perusahaan senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mengelola arus kas sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Saat ini, manajemen sedang berusaha menyelesaikan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Creative Mobile Adventure demi mencapai kesepakatan bersama. Kedua belah pihak pun telah melakukan perundingan damai agar proses PKPU tidak perlu dilanjutkan.
"Perseroan telah menunjuk Kuasa Hukum untuk mendampingi dan mewakili dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, dan diupayakan untuk terjadinya kesepakatan perdamaian," terang perseroan itu.
Baca juga: Kebab Baba Rafi Terlilit Utang Pinjol Rp 2 M |
(aau/aau)