OJK Catat Utang Pinjol Orang Indonesia Capai Puluhan Triliun

OJK Catat Utang Pinjol Orang Indonesia Capai Puluhan Triliun

Retno Ayuningrum - detikKalimantan
Selasa, 08 Jul 2025 15:01 WIB
Ilustrasi Pinjol
Foto: Shutterstock
Balikpapan -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pembiayaan melalui pinjaman daring (pindar) masih mencatatkan pertumbuhan yang cukup pesat. Per akhir Mei, total pembiayaan di sektor ini telah mencapai Rp 82,59 triliun.

Dikutip dari detikFinance, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebutkan bahwa nilai piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan mengalami peningkatan sebesar 2,83% secara tahunan (year-on-year) pada Mei 2025, dengan total mencapai Rp 504,58 triliun.

"Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat sebesar 2,57% dan NPF net 0,88%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,20 kali atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali," kata Agusman dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (8/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pembiayaan modal ventura di Mei 2025 tumbuh sebesar 0,88% secara tahunan dengan nilai pembiayaan tercatat Rp16,35 triliun. Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Mei 2025 tumbuh 27,93% secara tahunan dengan nominal sebesar Rp 82,59 triliun.

"Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 3,19%," tambah Agusman.

Pembiayaan buy now pay later (BNPL) yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan pada Mei 2025 tercatat mengalami lonjakan sebesar 54,26% secara tahunan (year-on-year), mencapai nilai Rp 8,58 triliun, dengan rasio kredit bermasalah (non-performing financing atau NPF) bruto sebesar 3,74%.

Agusman turut menjelaskan bahwa dalam hal pemenuhan persyaratan ekuitas minimum di sektor PVML, masih ada 3 dari total 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 100 miliar. Di sektor pinjaman daring, terdapat 14 dari 96 penyelenggara yang belum mencapai batas ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Dari 14 penyelenggara tersebut, lima di antaranya telah mengajukan surat komitmen beserta rencana aksi (action plan) untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Selain itu, dua penyelenggara pinjaman daring berbasis syariah telah menyerahkan rencana aksi untuk melakukan merger, sementara tujuh penyelenggara lainnya masih dalam tahap penjajakan kerja sama dengan calon investor strategis.

"Pemenuhan kewajiban ekuitas minimum penyelenggara pindar akan semakin meningkatkan ketahanan dan daya saing penyelenggara pindar yang pada akhirnya akan memperkuat industri pindar secara keseluruhan. OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa setoran modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel serta mendorong konsolidasi termasuk pengembalian izin usaha," imbuh Agusman.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads