Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengeluarkan surat edaran bagi pemberi kerja untuk mengedepankan prinsip nondiskriminasi bagi pencari kerja. Salah satu poin utamanya adalah tidak lagi menetapkan batas usia dalam lowongan kerja (loker).
Yassierli mengungkapkan surat edaran ini diterbitkan untuk menyikapi lowongan kerja yang masih bersifat diskriminatif. Misalnya dari segi pembatasan usia, harus berpenampilan menarik, belum menikah, dan sebagainya.
"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," ucapnya, Rabu (28/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli menegaskan diskriminasi dalam bentuk apa pun dan atas dasar apa pun dilarang dalam proses rekrutmen. Adapun pembatasan usia hanya dapat dibenarkan dalam beberapa ketentuan, misalnya disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.
"Tidak menyebabkan hilangnya memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," jelasnya.
Surat edaran ini juga memfasilitasi kebutuhan pencari kerja dari kalangan disabilitas. Pemberi kerja diharapkan transparan dalam membuka lowongan kerja sehingga tidak merugikan pencari kerja.
"Para pemberi kerja dalam memberikan lowongan dilakukan secara benar, jujur dan transparan melalui kanal resmi guna menghindari penipuan pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja," katanya.
(des/des)