Kabut asap akibat karhutla berdampak pada kegiatan belajar mengajar di Kotawaringin Barat (Kobar). Pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP hingga SMA.
Kebijakan tersebut diambil untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kualitas udara yang masih menjadi perhatian. Kegiatan belajar tetap berlangsung, tetapi untuk sementara dilaksanakan dari rumah masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar, Muhammad Alamsyah, mengatakan penerapan PJJ pada jenjang PAUD hingga SMP mempertimbangkan perkembangan kondisi udara dan keselamatan anak-anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keselamatan dan kesehatan anak-anak menjadi prioritas. Kami terus memantau perkembangan kualitas udara dan menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi di lapangan," ujarnya, Kamis (22/10/2026).
Pada jenjang SMP, salah satu sekolah yang memperpanjang PJJ adalah SMP Negeri 11 Arut Selatan. Berdasarkan pengumuman sekolah, pembelajaran bagi siswa kelas VII, VIII, dan IX dilaksanakan dari rumah pada 21-22 Oktober 2026, mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
"Disdikbud Kobar mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 serta Edaran Bupati Kobar Nomor 824/1751/Sekr/Dikbud dalam pelaksanaan PJJ di jenjang PAUD hingga SMP," katanya.
Sementara itu, kebijakan serupa juga diterapkan di jenjang SMA. SMAN 3 Pangkalan Bun memperpanjang pembelajaran daring selama tiga hari, yakni 21-23 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 3 Pangkalan Bun, Silvia Ekawaty, mengatakan kebijakan tersebut menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla.
"Kami mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik. Selama kondisi kabut asap masih menjadi perhatian, pembelajaran dilaksanakan dari rumah agar anak-anak dapat terhindar dari paparan udara yang tidak sehat," katanya.
Di SMAN 3 Pangkalan Bun, kegiatan belajar daring dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi setiap satu jam pelajaran selama 30 menit. Guru tetap memberikan materi sesuai jadwal, sedangkan siswa diminta mengikuti pembelajaran secara disiplin.
Pihak sekolah juga mengimbau orang tua agar mengawasi anak selama belajar dari rumah dan membatasi aktivitas di luar ruangan. Layanan bimbingan konseling tetap dapat diberikan secara daring apabila diperlukan.
Kebijakan di SMAN 3 Pangkalan Bun menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah terdampak asap akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi udara.
"Di tingkat SMA, evaluasi dilakukan setiap tiga hari, sedangkan kegiatan belajar tatap muka dapat kembali dilaksanakan apabila kondisi kabut asap membaik," pungkasnya.
(sun/des)
