9 Perusahaan di Kalbar Kena Sanksi Imbas Karhutla Ribuan Hektare

Kalimantan Barat

9 Perusahaan di Kalbar Kena Sanksi Imbas Karhutla Ribuan Hektare

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 19 Okt 2026 19:31 WIB
Sebanyak 9 perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) masuk daftar perusahaan yang dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan terkait karhutla. (Istimewa/Dok Kemenhut)
Foto: Sebanyak 9 perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) masuk daftar perusahaan yang dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan terkait karhutla. (Istimewa/Dok Kemenhut)
Pontianak -

Sebanyak 9 perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) masuk daftar perusahaan yang dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Secara nasional, sanksi telah dijatuhkan kepada 32 perusahaan dengan total luas areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus mengawasi pemenuhan kewajiban pemegang izin dalam mencegah dan menangani kebakaran di areal konsesi.

"Dari total 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif di tujuh provinsi, Kalbar menjadi salah satu wilayah dengan jumlah perusahaan terbanyak, bersama Kalimantan Tengah yang mencatat tujuh perusahaan," kata Dwi, Senin (10/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 9 perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) masuk daftar perusahaan yang dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan terkait karhutla. (Istimewa/Dok Kemenhut)Sebanyak 9 perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) masuk daftar perusahaan yang dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan terkait karhutla. (Istimewa/Dok Kemenhut)

Sembilan perusahaan di Kalbar yang masuk daftar tersebut yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ. Secara nasional, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar 9.546,42 hektare.

Delapan subjek hukum lainnya dikenai paksaan pemulihan ekosistem pada areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Sementara itu, lima subjek hukum telah dikenai pencabutan izin.

Dwi menegaskan, penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga menelusuri pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

"Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab," katanya.

Dia mengatakan, temuan dugaan pelanggaran perizinan dan alat bukti terus dikembangkan untuk menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk penerima manfaat atau beneficial owner dari kebakaran di areal konsesi.

Menurutnya, pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti rugi atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

125 Subjek Hukum Diproses Pidana

Selain sanksi administratif, Kementerian Kehutanan memproses 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, terkait dugaan tindak pidana karhutla.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 lainnya dalam tahap penyidikan. Dalam perkembangan penyidikan, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Kementerian Kehutanan menegaskan setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan proses hukum masing-masing.

Penegakan hukum dilakukan melalui berbagai instrumen, mulai dari sanksi administratif, proses pidana, hingga potensi gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem hutan.

Asap Lintas Negara Jadi Perhatian

Dwi mengatakan, karhutla juga menjadi perhatian negara-negara di kawasan Asia Tenggara karena berpotensi menimbulkan pencemaran asap lintas batas atau transboundary haze.

Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Menurutnya, komitmen regional tersebut perlu diperkuat melalui penanganan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak asap, serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Kementerian Kehutanan menyatakan pengawasan terhadap pemegang izin dan pemulihan ekosistem di kawasan terdampak akan terus dilakukan. Penyelidikan dan penyidikan juga dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan.

"Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah karhutla berulang, memulihkan kawasan terdampak, serta memperkuat kepatuhan pemegang izin terhadap kewajiban perlindungan hutan," tutupnya.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads