Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Untuk mengantisipasi potensi kebakaran susulan, Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat karhutla hingga 9 November 2026.
Perpanjangan status tersebut berlaku mulai 8 Oktober 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan personel, posko penanganan, serta dukungan anggaran tetap terjaga selama ancaman karhutla masih membayangi wilayah setempat.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, keputusan memperpanjang masa tanggap darurat dilakukan setelah pemerintah kota menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, seluruh unsur penanganan harus tetap dalam kondisi siaga agar dapat bergerak cepat apabila ditemukan titik api baru.
"Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menjaga kesiapan seluruh unsur penanganan karhutla, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi teknis, dan relawan," katanya, Sabtu (10/10/2026).
Rapat koordinasi tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari BMKG, TNI, Polri, Kejaksaan, DPRD, BPBD hingga unsur relawan. Keterlibatan lintas sektor dinilai penting untuk memastikan penanganan karhutla berjalan terpadu, mulai dari pencegahan hingga pemadaman.
"Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat, pemerintah daerah dapat mempertahankan kesiapan posko dan personel sekaligus mengoptimalkan dukungan anggaran untuk kebutuhan operasional penanganan kebakaran," katanya.
Koordinasi antarlembaga juga akan terus diperkuat, terutama dalam pemantauan wilayah rawan, pencegahan kebakaran, serta penanganan titik api agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Di sisi lain, Fairid mengingatkan bahwa upaya pengendalian karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan petugas di lapangan. Peran masyarakat juga diperlukan untuk mencegah munculnya sumber api baru.
Ia meminta warga tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang memiliki vegetasi kering dan mudah terbakar.
Masyarakat juga diminta tetap menjaga kesehatan di tengah potensi kabut asap dengan menggunakan masker ketika kualitas udara memburuk. Warga yang menemukan titik api diharapkan segera melaporkannya agar petugas dapat melakukan penanganan sedini mungkin.
"Laporan kebakaran dapat disampaikan melalui layanan darurat 112 atau langsung kepada BPBD Kota Palangka Raya," ujarnya.
Pemerintah berharap perpanjangan status tanggap darurat hingga 9 November mendatang mampu menjaga kesiapsiagaan seluruh unsur penanganan sekaligus menekan risiko kebakaran yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengganggu aktivitas warga.
