Kasus kawat tertinggal di jantung yang terjadi pada pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda bernama Ediyanto Wong (63) menjadi perhatian Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP PERKI).
Dilansir detikHealth, PP PERKI menyampaikan sejumlah poin klarifikasi mengenai kasus ini. PERKI menyatakan empati mendalam terhadap pasien dan keluarga.
Mengenai dugaan malapraktik, PP PERKI menegaskan penilaian terhadap dugaan ini tidak bisa disimpulkan secara sepihak. Malapraktik harus dibuktikan dan melalui proses hukum serta pemeriksaan medis oleh pihak berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP PERKI meluruskan bahwa insiden perangkat medis tersangkut pada tubuh pasien biasanya merupakan risiko komplikasi yang mungkin terjadi dalam prosedur intervensi koroner.
"Dalam prosedur tertentu, dapat terjadi komplikasi berupa guidewire entrapment atau tersangkutnya fragmen kawat pemandu dalam pembuluh darah koroner dengan angka kejadian dilaporkan hingga sekitar 0,8 persen, khususnya pada kondisi anatomi pembuluh darah tertentu dan kompleksitas lesi," jelas Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Doker Spesialis Kardiovaskular (PP PERKI) dr Ade Meidian Ambari, SpJP(K), PhD dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Dalam pernyataannya, PP PERKI juga mendukung jalannya mediasi dan komunikasi antara pihak keluarga dan dokter yang bertanggung jawab beserta rumah sakit. Mereka menyatakan akan menghormati Majelis Disiplin Profesi (MDP), serta menegaskan bahwa komplikasi yang dialami pasien tidak selalu berarti kelalaian tenaga kesehatan.
Berikut pernyataan resmi PP PERKI dalam beberapa poin.
- Tindakan Darurat Darurat Kardiovaskular: Tindakan IKP dilakukan dalam kondisi kegawatdaruratan yang menuntut dokter mengambil keputusan cepat demi menyelamatkan nyawa pasien.
- Risiko Komplikasi Medis: Tersangkut atau patahnya kawat pemandu merupakan komplikasi yang dikenal dalam dunia medis dengan risiko kejadian hingga 0,8%, terutama pada kasus anatomi pembuluh darah yang kompleks.
- Komplikasi Bukan Berarti Kelalaian: Terjadinya komplikasi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran disiplin atau kelalaian hukum. Penilaian harus berpatokan pada rekam medis, standar prosedur operasional (SPO), dan standar pelayanan.
- Hormati Majelis Disiplin Profesi: Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kewenangan menilai dugaan pelanggaran disiplin berada di tangan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Prinsip praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi.
- Dukung Mediasi dan Komunikasi: PP PERKI mendukung langkah komunikasi terbuka dan mediasi yang sedang berlangsung antara RSUD AWS, tim dokter, serta pihak keluarga pasien.
"Terjadinya suatu komplikasi dalam pelayanan medis tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin, kelalaian, atau pertanggungjawaban hukum. Penilaian harus didasarkan pada fakta, rekam medis, standar profesi, dan standar pelayanan," tegas dr Ade.
Baca selengkapnya di sini.
