Tim Kuasa Hukum Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu menyoroti penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Terbitnya izin perkebunan kelapa sawit tersebut memicu keberatan lantaran muncul di tengah proses penetapan Hutan Adat yang tengah diverifikasi oleh Kementerian Kehutanan.
Ketua Tim Kuasa Hukum MHA Punan Long Adiu, Petrus Taka, mengungkapkan keberadaan PKKPR tersebut baru diketahui warga pada hari terakhir pelaksanaan verifikasi teknis oleh Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan pada 19-24 Mei 2026. Padahal, warga tidak pernah mendapatkan informasi maupun diajak berdiskusi terkait rencana kegiatan usaha tersebut.
"Tim Kuasa Hukum saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap proses penerbitan PKKPR dimaksud, termasuk aspek legalitas, kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemenuhan prinsip free, prior and informed consent (FPIC)," terang Petrus kepada detikKalimantan, Selasa (6/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MHA Punan Long Adiu sejatinya telah mengantongi pengakuan hukum atas wilayah adat seluas kurang lebih 17.415 hektare berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 dan Keputusan Bupati Malinau Nomor 189.1/K.185/2017. "Atas dasar itu, warga telah menyerahkan Surat Keberatan dan Penolakan resmi kepada Tim Verifikasi Teknis Hutan Adat," ungkapnya.
Tim kuasa hukum juga tengah menelusuri dugaan adanya tekanan dan intimidasi terhadap aparatur desa maupun lembaga adat setempat sehubungan dengan sikap penolakan warga, serta bersiap menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tengah menelusuri dugaan intimidasi terhadap aparatur desa dan Lembaga adat setempat terkait penolakan warga," terangnya.
Sengketa di lapangan terjadi seiring dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penetapan wilayah adat dan tata permukiman di Kabupaten Malinau yang diakui berjalan cukup kompleks.
Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, menjelaskan penetapan regulasi wilayah adat membutuhkan kajian akademis mendalam serta data yang sah dan lengkap agar aturan yang disahkan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Dari delapan Raperda yang ditargetkan selesai pada 2026, Raperda wilayah adat dan tata permukiman termasuk yang membutuhkan waktu lebih panjang.
"Empat sudah hampir selesai, target kita tahun ini. Tapi semoga ya, saya agak ragu dengan yang dua lagi ya, yang tata permukiman dan wilayah adat karena harus data ini, ya harus kompleks dulu antara masyarakat sendiri, kemudian dengan yang melakukan kajian akademiknya," ujar Ping Ding.
Ia menekankan keterlibatan masyarakat dan kajian akademik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kedua Raperda tersebut. Hal itu diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
"Penetapan wilayah adat tidak dapat diputuskan sepihak di tingkat legislatif tanpa kesepakatan riil dari masyarakat adat serta validasi data yang presisi di lapangan," pungkasnya
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan perkebunan terkait maupun instansi pemerintah mengenai pernyataan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum MHA Punan Long Adiu.
