Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau menanggapi viralnya seorang guru ASN bernama Teguh Cahyono yang mengajar hanya tiga murid di SD Negeri 005 Mentarang Hulu, Desa Bang Biau, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Muhammad Fiteriady, menegaskan bahwa minimnya jumlah siswa tidak menyurutkan kewajiban pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan dasar bagi masyarakat pedalaman.
"Sesuai amanat Undang-Undang, berapa pun jumlah anak usia sekolah di suatu wilayah, negara wajib hadir memberikan hak pendidikan dasar tanpa terkecuali," ujar Fiteriady kepada detikKalimantan, Selasa (6/10/2026).
Pemerintah Kabupaten Malinau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi para pendidik, baik ASN maupun non-ASN, yang bertugas di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Pengabdian para guru di garis batas negara dinilai sebagai bukti nyata dalam menjaga kelangsungan pendidikan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minimnya jumlah peserta didik di SDN 005 Mentarang Hulu disebabkan oleh karakteristik pemukiman penduduk setempat yang menyebar, serta rasio populasi usia sekolah yang terbatas di desa tersebut," terangnya.
Untuk mengatasi tantangan geografis dan demografis ini, Dinas Pendidikan menerapkan pola pembelajaran adaptif melalui skema Sekolah Kecil atau Sekolah Terpencil dengan metode kelas rangkap.
"Kami mengoptimalkan skema Sekolah Kecil atau Sekolah Terpencil dengan kelas rangkap agar proses belajar tetap efektif," tambahnya.
Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan, SDN 005 Mentarang Hulu di Bang Biau memiliki sejarah panjang. Sekolah ini awalnya merupakan SD Filial (kelas jauh) dari SDN 001 Lung Barang.
"Sebelum menjadi sekolah mandiri, anak-anak di Bang Biau harus menempuh perjalanan kaki hingga satu hari melintasi medan pedalaman yang berat untuk menuju sekolah induk di Lung Barang," imbuhnya.
Fiteriady menambahkan, dengan melihat kondisi yang tidak memungkinkan bagi anak-anak untuk berjalan kaki pergi dan pulang setiap hari, Pemerintah Kabupaten Malinau memekarkan status sekolah filial tersebut menjadi sekolah mandiri dengan menerbitkan SK Pendirian Nomor 420/845/DIKDAS/DISDIK pada 1 Juni 2014. Sekolah ini kini telah terakreditasi B," rincinya.
"Jadi, sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran tugas pengajaran di wilayah terpencil, pemerintah daerah secara bertahap terus memenuhinya melalui pemenuhan Tunjangan Khusus Guru (TKG), penyediaan fasilitas tempat tinggal yang layak, serta peningkatan konektivitas pendukung secara berkesinambungan," pungkasnya.
