Buat detikers dengan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mendekati batas akhir, jangan lagi tunda untuk perpanjang. Sekarang SIM bisa diperpanjang di layanan SIM Keliling tanpa harus datang ke kantor Polres Banjarbaru.
Ketentuan mengenai SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara itu, penerbitan dan penandaan SIM diatur lebih lanjut melalui Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang berlaku mulai 17 Februari 2023.
Dalam aturan tersebut, SIM merupakan dokumen yang membuktikan kompetensi pengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Untuk perpanjangan SIM, detikers bisa lakukan di Satpas dan layanan SIM Keliling. Sebelum berangkat, yuk cek dulu informasi selengkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal SIM Keliling Banjarbaru
Polres Banjarbaru menyediakan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Berdasarkan informasi jadwal yang dikeluarkan kantor Polres Banjarbaru, SIM Keliling baru beroperasi di beberapa titik, mulai dari pukul 09.00-11.30 Wita, kecuali Jumat hanya sampai pukul 11.00 Wita. Berikut lokasinya:
- Senin: Polsek Kertak Hanyar
- Selasa: Indogrosir Gambut
- Rabu: Polsek Kertak Hanyar
- Kamis: Plaza Pelayanan Publik Gambut
- Jumat: Mall Pelayanan Publik Martapura
- Sabtu: Tentative
Informasi lokasi pelayanan pada hari Sabtu bersifat tentative atau dapat berpindah-pindah. Maka dari itu, sebaiknya detikers memantau informasi terbarunya melalui akun Instagram @satlantasresbanjar.
Layanan yang tersedia di SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja, bukan tempat untuk membuat SIM baru. Jadi, jika pertama kali membuat SIM harus melalui Satpas di kota masing-masing.
Syarat Perpanjang SIM di SIM Keliling Banjarbaru
Sebelum datang, pastikan dokumen berikut sudah dipersiapkan. Untuk perpanjangan SIM, detikers perlu membawa:
- KTP elektronik asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku dan fotokopinya
- Surat keterangan sehat jasmani
- Hasil tes psikologi
Perpanjangan SIM lebih baik dilakukan sebelum masa berlaku habis. Ditlantas Polda Kalsel menjelaskan bahwa jika masa berlaku SIM sudah lewat, meskipun hanya satu hari, pemohon diarahkan untuk mengajukan SIM baru dan mengikuti kembali tahapan yang dipersyaratkan. Selain SIM Keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan melalui Satpas atau secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Biaya Perpanjang SIM
Untuk biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri. Tarifnya yaitu:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Tarif di atas merupakan biaya PNBP penerbitan SIM dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan atau tes psikologi apabila layanan tersebut dikenakan biaya terpisah. Ketentuan tarif PNBP tersebut tercantum dalam lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020.
Demikian informasi seputar jadwal SIM Keliling Banjarbaru, semoga informasi ini bermanfaat!
