Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Balikpapan 2026, Cek di Sini

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Balikpapan 2026, Cek di Sini

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Sabtu, 04 Apr 2026 10:18 WIB
Penampakan bus pelayanan SIM kelililing di Wonogiri, Rabu (5/6/2024).
Ilustrasi mobil sim keliling. Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng
Balikpapan -

Bagi warga Kota Balikpapan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas, sekarang tersedia layanan SIM keliling bisa jadi pilihan.

Per 2026 ini, layanan SIM Keliling (SIMKEL) tersedia di berbagai titik di sepanjang kota Balikpapan. Terdapat jadwal yang berbeda setiap harinya, sehingga masyarakat bisa memilih lokasi terdekat dan waktu yang sesuai.

Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri adalah salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 77 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, bagi detikers warga Balikpapan yang ingin memperpanjang SIM, gunakanlah kesempatan SIMKEL ini sebaik mungkin. Berikut detikKalimantan berikan informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi SIM keliling Balikpapan yang bisa detikers manfaatkan.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Balikpapan

Layanan SIM keliling di Balikpapan beroperasi dari Senin hingga Sabtu dengan dua unit kendaraan, yaitu SIMLING 2 dan SIMLING 3. Jam operasional umumnya dimulai pukul 09.00 hingga sekitar 12.00 WITA, dengan beberapa hari berakhir lebih awal. Di bawah ini adalah jadwal dan lokasinya.

Senin

Lokasi:
Mall Pelayanan Publik (Kantor DPMPT)
Belakang Kantor Jamsostek Balikpapan Permai
Jam layanan: 09.00-12.00

Selasa

Lokasi:
Belakang Kantor Jamsostek Balikpapan Permai
Balikpapan Super Block (BSB)
Jam layanan: 09.00-12.00

Rabu

Lokasi:
Dealer Yamaha Markoni
Belakang Kantor Jamsostek Balikpapan Permai
Jam layanan: 09.00-12.00

Kamis

Lokasi:
Belakang Kantor Jamsostek Balikpapan Permai
Balikpapan Super Block (BSB)
Jam layanan: 09.00-12.00

Jumat

Lokasi:
Dealer Yamaha Markoni
Belakang Kantor Jamsostek Balikpapan Permai
Jam layanan: 09.00-11.00

Sabtu

Lokasi:
Balikpapan Super Block (BSB)
Belakang Kantor Jamsostek Balikpapan Permai
Jam layanan: 09.00-11.00

Rute dan Layanan SIM Keliling Balikpapan

Untuk menggunakan layanan SIM keliling, masyarakat cukup datang langsung ke lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Biasanya, kendaraan SIM keliling sudah terlihat jelas di area parkir atau halaman lokasi yang disebutkan.

Detikers disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama saat akhir pekan atau mendekati jam tutup layanan.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Supaya proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan hasil tes psikologi
  • Bukti kepesertaan JKN yang masih aktif

Pastikan semua berkas sudah lengkap sebelum datang ke lokasi. Jika ada dokumen yang kurang maka dapat menyebabkan proses perpanjangan tertunda atau bahkan tidak bisa diproses.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling mengikuti ketentuan resmi pemerintah berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, yaitu:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Demi kelancaran proses perpanjangan SIM, sebaiknya detikers datang lebih awal sebelum antrean mulai panjang, terutama pada weekend. Selain itu, pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap agar tidak perlu bolak-balik dan proses menjadi lebih lancar.

Jangan lupa juga untuk menyiapkan uang tunai secukupnya untuk mempermudah pembayaran di lokasi. Dan yang tidak penting, periksa kembali masa berlaku SIM dan pastikan tidak terlewat dari masa berlaku, karena SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM keliling.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan darurat dari pihak kepolisian, detikers dapat menghubungi layanan di nomor 0851-1963-0110. Demikian, semoga bermanfaat dan selamat mencoba!




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads