Kawat Tertinggal di Jantung, RSUD AWS: Malapraktik Harus Diputuskan Ahli

Kawat Tertinggal di Jantung, RSUD AWS: Malapraktik Harus Diputuskan Ahli

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Rabu, 30 Sep 2026 08:00 WIB
Ketua Dewas RSUD AWS Samarinda Dr. Syahrir A. Pasinringi (kemeja sebelah kiri)
Ketua Dewas RSUD AWS Samarinda Dr. Syahrir A. Pasinringi (berkemeja sebelah kiri)/Foto: Muhammad Budi Kurniawan/detikKalimantan
Samarinda -

Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya malapraktik dalam kasus pasien yang disebut mengalami kejadian guidewire tertinggal di jantung.

Dewas menyebut penilaian tersebut harus dilakukan melalui mekanisme profesi dan melibatkan ahli medis untuk menentukan dr. Furqon dinyatakan terlibat Malpraktek. Ketua Dewas RSUD AWS, Dr. Syahrir A. Pasinringi mengatakan dugaan malapraktik maupun kelalaian medis tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan penilaian masyarakat awam.

"Orang yang awam itu (tidak bisa menyimpulkan), karena pengertian malapraktik atau apa pun kelalaian medis itu tidak bisa dibuktikan kecuali lewat majelis tadi itu dan kumpulan ahli dokter spesialis jantung," kata Syahrir kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahrir merujuk pada Majelis Disiplin Profesi sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penilaian disiplin profesi.

"Namanya Majelis Disiplin Profesi," tegasnya.

Ia juga mengatakan pemberian sanksi terhadap dokter Furqon harus memiliki dasar hukum dan pembuktian mengenai kesalahan yang dilakukan. "Kita untuk memberi sanksi harus ada dasar hukum kesalahannya. Enggak bisa (sembarangan)," ujarnya.

Syahrir menilai reputasi dokter Furqon yang telah dibangun selama bertahun-tahun tidak seharusnya langsung dianggap rusak hanya karena satu kasus yang masih dalam proses penilaian.

"Dr. Furqon itu kasihan. Dia bertahun-tahun membangun reputasinya tetapi hanya karena itu dia hancur reputasinya," katanya.

Ia mengaku mengetahui proses panjang yang harus dilalui seseorang untuk menjadi dokter spesialis karena pernah mengajar di program pendidikan dokter spesialis Universitas Hasanuddin.

"Saya tahu bagaimana susahnya orang menjadi dokter spesialis," tuturnya.

Menurut Syahrir, sebuah tindakan medis tidak bisa langsung dinilai sebagai kesalahan hanya karena terjadi satu kasus di tengah banyaknya pasien yang telah dilayani.

"Kalau hanya 1.000, 100.000 yang dilayani kemudian satu yang salah kemudian di-blow up seakan-akan itu kesalahan dan itu sudah divonis secara sosial oleh masyarakat kepada dr. Furqon dan AWS, itu juga tidak adil," ujarnya.

Terkait audit internal, Syahrir mengatakan proses tersebut telah dilakukan dan tidak menemukan persoalan yang disebutnya fatal. Namun, menurut dia, terdapat sejumlah SOP yang perlu disempurnakan.

"Internal auditnya sudah dilakukan oleh Kemenkes, tidak ada masalah. Cuma ada beberapa SOP yang perlu kita sempurnakan," katanya.

Syahrir juga mengatakan pihak rumah sakit masih menunggu proses lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya. "Kalau pun ada sanksi etiknya mungkin bukan karena kesalahan itu, mungkin ada yang lain. Tapi itu bukan kewenangan saya," pungkasnya.



(sun/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads