Ada Ancaman Karhutla, DPRD Balikpapan Usul Perubahan Perda Bencana

Ada Ancaman Karhutla, DPRD Balikpapan Usul Perubahan Perda Bencana

Ary Nindita Intan RS - detikKalimantan
Senin, 14 Sep 2026 18:30 WIB
Rapat sidang paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-14 Masa Sidang I Tahun 2026/2027.
Rapat sidang paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-14 Masa Sidang I Tahun 2026/2027. Foto: Ary Nindita Intan RS/detikKalimantan
Balikpapan -

Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan menjadi perhatian dalam usulan perubahan peraturan daerah (Perda) di Balikpapan, Kalimantan Timur. Regulasi dinilai perlu diperkuat dalam menghadapi risiko bencana yang semakin kompleks.

Dua aturan yang diusulkan berubah, antara lain Raperda tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat atau Trantibum Linmas.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa, menilai usulan perubahan perda penanggulangan bencana daerah relevan dengan kondisi kebencanaan yang terjadi saat ini. Termasuk ancaman asap dan karhutla yang terjadi di Kalimantan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan daerah hampir di seluruh Indonesia, itu konsen untuk beberapa potensi bencana yang terjadi. Seperti hari ini, Kalimantan rawan asap dan kebakaran hutan," ujarnya, usai memimpin Rapat Sidang Paripurna, Senin (14/9/2026).

Menurut Taqwa, pembahasan raperda nantinya akan melibatkan pandangan seluruh fraksi DPRD Balikpapan. Selanjutnya akan dibahas dalam rapat paripurna berikutnya hingga memasuki pandangan akhir DPRD.

"Makanya, menurut saya, perda ini relevan dengan kondisi yang terjadi saat ini. Nanti biar seluruh fraksi memberikan masukan, saran, dan pendapat untuk mengawal pembahasan raperda tersebut," ucapnya.

Politikus Gerindra ini juga akan melakukan pembahasan internal mengenai masukan yang komprehensif terhadap raperda tersebut. Ia menegaskan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama dalam upaya menjaga lingkungan.

"Hari ini kan yang bertanggung jawab kita semua, bukan hanya lembaga pemangku kepentingan. Tapi kita semua punya tanggung jawab, punya beban yang sama untuk sama-sama menjaga lingkungan kita," kata Taqwa.

Terpisah, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menilai letak geografis Balikpapan berpotensi meningkatkan kerentanan berbagai jenis bencana. Hal ini terlihat dari kondisi kota yang padat, terdapat pesisir, serta menjadi pusat industri energi dan jasa.

"Kota Balikpapan memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap berbagai jenis bencana, baik bencana alam maupun sosial," imbuhnya.

Bagus menilai bencana seperti gempa bumi dan kecelakaan teknologi sulit diprediksi secara akurat. Sementara upaya mitigasi dan sistem peringatan dini dapat mengantisipasi hujan dan cuaca ekstrem.

"Bencana alam sulit diprediksi secara akurat. Sedangkan banjir, cuaca ekstrem, dan kebakaran permukiman masih dapat diantisipasi melalui mitigasi serta sistem peringatan dini," ulas Bagus.

Ia menilai Perda Nomor 2 Tahun 2018 belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan jenis bencana di wilayah perkotaan dan industri. Terlebih, setiap kejadian bencana berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekologi.

"Berpotensi memakan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, hingga gangguan sosial, sehingga aturan penanggulangannya perlu disesuaikan. Kemudian perlu penguatan perlindungan bagi kelompok rentan," tuturnya.

Perubahan juga diarahkan untuk menyesuaikan kewenangan pemerintah daerah. Salah satunya fokus mengoptimalkan pemulihan pascabencana.

"Dengan memperkuat tata kelola pendanaan dan bantuan bencana, serta menyesuaikan ketentuan pidana. Tujuannya mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berbasis risiko," jelasnya.

Sementara itu, Raperda Trantibum Linmas disiapkan mengingat posisi Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) berdampak pada perubahan dinamika perkotaan. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap kompleksitas ruang publik.

"Pastinya berpengaruh pada percepatan migrasi penduduk, pertumbuhan ekonomi, peningkatan lalu lintas fisik, serta kompleksitas ruang publik di Balikpapan. Sehingga perda ini perlu dievaluasi dan disesuaikan," pungkasnya.



(bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads