Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menutup akses putar Bundaran Monyet, Jalan H. Tjutjup Suparna. Putaran tersebut ditutup lantaran kerap menjadi jalur lawan arus pengendara menuju kawasan Agung Tunggal.
Kepala Dishub Balikpapan, M Fadli Pathurrahman, mengatakan kebijakan ini berdasarkan evaluasi kondisi lalu lintas di sekitar Bundaran Monyet. Banyak pengendara sepeda motor menggunakan putaran tersebut dengan pola yang dinilai membahayakan.
"Putaran itu ditutup karena sering digunakan pengendara, terutama sepeda motor, untuk melawan arah dan memotong jalur menuju kawasan Agung Tunggal," ujarnya, Sabtu (12/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pola kebiasaan melanggar tersebut membuat pergerakan kendaraan dari berbagai arah bertemu di titik yang sama. Dishub menilai kondisi itu dapat meningkatkan potensi konflik lalu lintas hingga kecelakaan.
"Jadi, makanya mending kita tiadakan perputaran di situ. Prinsipnya adalah untuk menghindari konflik dan juga pelanggaran lalu lintas yang sangat sering terjadi di wilayah itu," kata Fadli.
Meski begitu, penutupan tidak menghentikan seluruh akses kendaraan di kawasan Bundaran Monyet. Dishub menyiapkan jalur titik putar baru yang lokasinya tidak jauh dari kawasan tersebut.
"Dalam durasi yang tidak terlalu jauh juga, kita sudah menyiapkan perputaran baru di wilayah tersebut, sehingga itu juga supaya lebih tertib. Jadi, kendaraan masih dapat melintas, tetapi pengendara tidak lagi bisa melakukan putar balik di titik tersebut," jelas Fadli.
Kebijakan penutupan putaran di Bundaran Monyet bukan merupakan keputusan sepihak Dishub. Langkah ini telah dibahas bersama Forum Lalu Lintas bersama pihak terkait mengenai peraturan lalu lintas di kawasan tersebut.
"Hasil pembahasan kemudian kami sampaikan kepada unsur kewilayahan, mulai dari lurah hingga RT. Sosialisasi tersebut dilakukan agar perubahan pola lalu lintas dapat diketahui masyarakat sebelum diterapkan," katanya.
Putaran Bundaran Monyet di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) ditutup. (dok. Dishub Balikpapan) |
Dishub juga mengingatkan pengendara agar tidak tetap menggunakan jalur yang sudah ditutup. Pelanggaran setelah penutupan tetap dapat ditindak melalui tilang.
"Iya, wajib (ditilang) jika melanggar. Tetapi agak setengah mati, karena kami menutup jalur dengan beton blok," ungkapnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu arus kendaraan di Balikpapan Baru lebih teratur. Selain itu, bisa mengurangi pelanggaran rambu untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas.
"Langkah ini untuk menghindari, mengurangi, atau meminimalisir pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, hingga terjadinya laka lantas di wilayah tersebut," pungkasnya.

