Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) memperpanjang status tanggap darurat asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 20 September 2026. Perpanjangan status ini diberlakukan meski titik api diklaim sudah berkurang.
Dikutip detikNews dari Antara, perpanjangan status tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan pada Kamis (10/9). Krisantus menjelaskan operasi penanganan dan pendinginan karhutla masih berlangsung melalui Satgas Darat dan Satgas Udara.
"Status Tanggap Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla akan diperpanjang terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan 20 September 2026," kata Krisantus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Pemprov Kalbar juga menyiapkan dukungan anggaran untuk penanganan dampak karhutla serta kekeringan di puncak musim kemarau. Penanganan akan menggunakan pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung mobilisasi personel, penyediaan dan distribusi logistik, pemenuhan kebutuhan air bersih, hingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak bencana," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 9 kabupaten/kota di Kalimantan Barat telah menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, BPBD Kalbar menegaskan status tersebut bukan berarti seluruh wilayah Kalbar dalam kondisi gawat.
Kasatgas Informasi Bencana BPBD Kalbar, Daniel mengatakan, sekitar 75 persen wilayah Kalbar telah menetapkan status terkait penanganan karhutla. Sembilan daerah yang berstatus tanggap darurat yakni Kabupaten Kubu Raya, Melawi, Sintang, Kayong Utara, Sambas, Sanggau, Ketapang, Landak dan Kota Pontianak.
"Kalau kita lihat yang status tanggap darurat itu kurang lebih ada 9 kabupaten di Kalimantan Barat yang sudah menetapkan status tanggap," kata Daniel, Rabu (9/9/2026).
Daniel menjelaskan, penetapan status tanggap darurat merupakan salah satu persyaratan administrasi bagi pemerintah untuk mengerahkan personel dan peralatan ke wilayah yang terdampak bencana. Karena itu, masyarakat diminta tidak keliru memahami status siaga maupun tanggap darurat yang ditetapkan pemerintah.
"Harus kita pahami bahwa status tanggap darurat yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten itu termasuk provinsi adalah satu syarat administrasi untuk bagaimana pemerintah bisa melakukan mobilisasi peralatan dan personel ke daerah bencana," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
