Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan alasan digelarnya malam Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Kalimantan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Untuk diketahui, Apresiasi Kinerja Pemda Berprestasi 2026 ini merupakan ajang penghargaan bagi pemda dalam empat kategori, yakni Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan, Implementasi Program 3 Juta Rumah, Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri. Selain Kalimantan, apresiasi juga digelar di lima regional lainnya yakni Sumatera, Sulawesi, Jawa-Bali, Maluku-Nusa Tenggara, dan Papua.
Di Regional Kalimantan, acara digelar pada Kamis (3/9) malam di Balikpapan. Kota Minyak ini dipilih sebagai lokasi acara setelah tahun lalu juga menjadi tuan rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito mengatakan, sejatinya penghargaan digelar di Kalimantan Barat. Namun, mempertimbangkan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar, akhirnya penyelenggara memutuskan mencari alternatif lain.
"Acara sebelumnya dulu di Balikpapan, Kalimantan Timur, ini juga. Kita rencanakan kemarin di Kalimantan Barat, tapi tiba-tiba ada karhutla. Termasuk juga mengambil opsi ke Kalimantan Tengah, tapi ternyata jarak pandang terbatas,"
Pihaknya juga sempat mempertimbangkan pindah ke Kalimantan Selatan (Kalsel), tetapi kondisi juga tidak memungkinkan. Akhirnya Kemendagri memilih Kaltim sebagai tuan rumah.
"Selanjutnya ke Kalimantan Selatan juga kondisinya tidak stabil, sehingga kita nggak mau ambil resiko, hingga akhirnya terpaksa balik ke Kalimantan Timur lagi. Ada pilihan mau ke Samarinda, tapi takutnya nggak semua penerbangan banyak ke sana," lanjutnya.
Tito berharap bencana karhutla cepat melandai. Dengan demikian, kegiatan pemberian penghargaan pada batch berikutnya bisa terselenggara di daerah lain Regional Kalimantan.
"Mudah-mudahan karhutla sudah selesai. Sehingga nanti bisa diselenggarakan mungkin di Pontianak, bisa juga nanti di Palangkaraya, atau kita sama-sama makan ikan patin di Banjarmasin, Banjarbaru. Atau mungkin mau ke Kaltara," tegasnya.
Pada kesempatan ini, Tito juga mendorong pemda untuk bersinergi dalam menangani karhutla serta tegas mencegah pembakaran lahan. Tito menginstruksikan agar semua kepala daerah melarang aktivitas pembukaan lahan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni pengecualian terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Saya mengeluarkan instruksi Mendagri kepada seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan pembakaran tanpa kecuali, tidak boleh membuka lahan tanpa kecuali," tegasnya.
Larangan tersebut menjadi langkah tegas yang diambil dalam penanganan karhutla. Dasar hukum penegakan larangan tersebut merujuk pada regulasi penanggulangan bencana, yakni Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Kita memahami bahwa ada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 yang mengecualikan pembukaan lahan dengan dibakar dengan maksimal 2 hektare, dan atas nama kebijakan lokal. Tapi ketika sudah terjadi bencana seperti ini, saya mengeluarkan instruksi Mendagri untuk tidak melakukan pembakaran dengan alasan apapun," jelas Tito.
