Instruksi Mendagri: Semua Bergerak, Keroyok Rame-rame Penanganan Karhutla

Kalimantan Timur

Instruksi Mendagri: Semua Bergerak, Keroyok Rame-rame Penanganan Karhutla

Ary Nindita Intan RS - detikKalimantan
Jumat, 04 Sep 2026 18:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
Balikpapan -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar di seluruh daerah. Instruksi tersebut untuk mencegah kemunculan titik api baru di tengah penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Upaya kita yang paling utama adalah yang sudah terlanjur terbakar, apa pun itu kita harus padamkan. Yang kedua adalah, jangan sampai terjadi ada titik api baru, terutama yang dibakar atas nama apapun," kata Tito, saat acara konferensi pers Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Kalimantan, Kamis (3/9/2026).

Penanganan karhutla saat ini dilakukan bersama-sama antara pemerintah pusat dan daerah yang melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua bergerak, dikeroyok rame-rame dari pusat untuk penanganan karhutla. Instansi daerah silakan bekerja sesuai dengan kemampuannya," ucapnya.

Tito menginstruksikan agar semua kepala daerah melarang aktivitas pembukaan lahan. Sebagaiman tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni pengecualian terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Saya mengeluarkan instruksi Mendagri kepada seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan pembakaran tanpa kecuali, tidak boleh membuka lahan tanpa kecuali," tegasnya.

Larangan tersebut menjadi langkah tegas yang diambil dalam penanganan karhutla. Dasar hukum penegakan larangan tersebut merujuk pada regulasi penanggulangan bencana, yakni Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Kita memahami bahwa ada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 yang mengecualikan pembukaan lahan dengan dibakar dengan maksimal 2 hektare, dan atas nama kebijakan lokal. Tapi ketika sudah terjadi bencana seperti ini, saya mengeluarkan instruksi Mendagri untuk tidak melakukan pembakaran dengan alasan apapun," jelas Tito.

Terlebih, bencana karhutla menimbulkan dampak yang luas, mulai dari gangguan kesehatan, penerbangan terdampak kabut asap, aktivitas ekonomi, hingga kerusakan ekosistem. Kondisi tersebut menjadi prioritas utama dalam pencegahan munculnya titik api baru.

"Sudah banyak kerugian dari bencana ini, masyarakat sakit, penerbangan terganggu, aktivitas ekonomi, belum lagi flora dan fauna yang terdampak. Kita harus menambahkan itu. Saya mohon maaf, ini karena situasinya emergency," pungkasnya.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads