Kualitas Udara Tarakan Berstatus Tidak Sehat, Indeks Pencemaran Meningkat

Kalimantan Utara

Kualitas Udara Tarakan Berstatus Tidak Sehat, Indeks Pencemaran Meningkat

Oktavian Balang - detikKalimantan
Selasa, 01 Sep 2026 20:30 WIB
Pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Tarakan Barat, terlihat mengenakan masker untuk melindungi diri dari paparan kabut asap yang menyelimuti kota pada Selasa (1/9/2026). (0ktavian Balang/detikKalimantan)
Foto: Pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Tarakan Barat, terlihat mengenakan masker untuk melindungi diri dari paparan kabut asap yang menyelimuti kota pada Selasa (1/9/2026). (0ktavian Balang/detikKalimantan)
Tarakan -

Kualitas udara di Kota Tarakan berada dalam status Tidak Sehat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan mencatat angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) mengalami kenaikan signifikan hanya dalam hitungan jam pada Selasa, 1 September 2026.

Berdasarkan pantauan detikKalimantan sepanjang hari Selasa (1/9), kabut asap tebal tampak membatasi jarak pandang di sejumlah ruas jalan utama. Sebagian besar masyarakat terlihat mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan demi melindungi saluran pernapasan.

Rilis awal dari Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien DLH Kota Tarakan di Pamusian menunjukkan angka ISPU menyentuh 101 pada pukul 12.00 Wita dengan kategori tidak sehat. Pada pembaruan data berikutnya pada pukul 16.00 Wita, angka ISPU kembali merangkak naik menjadi 104.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Tarakan, Chaizir Zain, mengungkapkan bahwa peningkatan tersebut terjadi secara bertahap dalam rentang waktu yang singkat.

"1-2 jam naik 1 poin," ujar Chaizir Zain kepada detikKalimantan, Selasa (1/9).

Chaizir memaparkan bahwa parameter kritis yang mendominasi buruknya kualitas udara ini adalah tingginya konsentrasi Partikulat Halus atau PM2,5. Sementara itu, parameter pencemar lainnya seperti sulfur dioksida, karbon monoksida, ozon, nitrogen dioksida, dan hidrokarbon masih terpantau berada di kategori baik.

"Kondisi udara berkabut ini juga dibarengi dengan cuaca terik di mana suhu udara mencapai 31 derajat Celsius dengan tingkat kelembapan 71,57 persen," bebernya.

Lonjakan partikel halus PM2,5 ini umumnya dipicu oleh emisi pembakaran terbuka atau kebakaran lahan. Paparan polutan mikro ini membawa risiko kesehatan yang nyata, mulai dari iritasi saluran pernapasan, batuk, sesak napas, hingga ancaman bagi penderita asma serta gangguan kardiovaskular.

"Sebagai langkah tanggap darurat, DLH Kota Tarakan merujuk pada Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup RI Nomor 17 Tahun 2026 untuk melindungi masyarakat. Pemerintah daerah mengimbau kelompok sensitif seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan untuk membatasi aktivitas di luar ruangan," terangnya.

Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah diwajibkan mengenakan masker dengan benar guna menyaring partikel debu polusi secara optimal, serta rutin mengganti dan membuangnya di tempat sampah tertutup. Di samping itu, warga diajak untuk bersama-sama menekan laju polusi dengan tidak melakukan pembakaran sampah, mengurangi emisi kendaraan, dan menggalakkan penanaman pohon.

"Bagi masyarakat kota Tarakan yang ingin memantau perkembangan perkembangan kualitas udara harian ini dapat terus dipantau secara langsung melalui aplikasi ISPUnet," pungkasnya.



(aau/aau)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads