Aparat kepolisian kembali mengambil tindakan terhadap dugaan pembakaran lahan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Seorang pria yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan diamankan personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalteng pada Jumat (28/8/2026).
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pembakaran lahan. Mendapat laporan itu, personel Brimob langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan. Seorang yang diduga terlibat kemudian diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Wadanyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalteng AKP Waris Waluyo membenarkan adanya penanganan tersebut. Menurutnya, aparat akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait pembakaran lahan, terutama di tengah meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan terus bergerak cepat terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan pembakaran lahan. Penindakan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga lingkungan dari dampak karhutla," ujar Waris, Sabtu (29/8/2026).
Meski demikian, polisi belum membeberkan identitas orang yang diamankan. Informasi mengenai lokasi persis kejadian, luas lahan yang terbakar, barang bukti yang ditemukan, hingga kronologi lengkap peristiwa juga masih dalam pendalaman.
"Polisi masih melakukan koordinasi serta pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan orang yang diamankan dengan dugaan pembakaran lahan tersebut," katanya.
Waris juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun. Terlebih, kondisi cuaca dan tingginya potensi karhutla di Kalteng membuat api yang awalnya kecil berisiko meluas dan sulit dikendalikan.
"Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, karena selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, pembakaran lahan juga dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu aktivitas masyarakat," pungkasnya.
