Kebijakan Pemprov Kalimantan Tengah menghentikan praktik pembakaran lahan, tidak serta-merta membuat seluruh ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan berhenti berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan yang dimoratorium adalah pemberian dan pelaksanaan pengecualian pembakaran lahan, bukan keseluruhan aturan dalam perda tersebut. Menurutnya, sejak awal Perda Nomor 1 Tahun 2020 telah menempatkan pembakaran lahan sebagai aktivitas yang dilarang bagi masyarakat maupun perusahaan. Pengecualian hanya diberikan secara terbatas kepada petani peladang atau pekebun dari masyarakat hukum adat dengan berbagai persyaratan ketat.
"Salah satunya, lahan yang dibakar bukan kawasan gambut, luas maksimal satu hektare per kepala keluarga, digunakan untuk menanam padi atau tanaman pangan semusim, serta memenuhi ketentuan perizinan dan pengendalian," kata Siti, Jumat (28/8/2026).
Namun, pengecualian itu tidak berlaku ketika pemerintah daerah menetapkan kondisi darurat. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (5) Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan pengecualian pembakaran gugur setelah gubernur menetapkan Status Siaga Darurat Bencana. Sementara itu, Pemprov Kalteng telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla sejak 26 Mei 2026.
"Dengan demikian, langkah Gubernur untuk menghentikan pelaksanaan ketentuan pembakaran pada dasarnya sejalan dengan klausul pengamanan yang telah terdapat di dalam Perda," ujar Nafsiah.
Ia meminta masyarakat tidak keliru memahami istilah Perda yang 'di-hold'. Menurutnya, bukan seluruh aturan yang dihentikan. Ketentuan mengenai pencegahan, pemadaman, pemulihan pascakebakaran, kewajiban perusahaan, pengawasan, pemberdayaan masyarakat, sistem informasi hingga sanksi tetap harus berjalan.
"Yang perlu dimoratorium adalah pemberian dan pelaksanaan pengecualian pembakaran, sedangkan ketentuan pengendalian karhutla lainnya justru harus tetap dijalankan dan diperkuat," tegasnya.
Simak Video "Memasak Kuliner Tradisional Khas Palangkaraya Bersama Keturunan Dayak"
(sun/des)