Disdik Palangka Raya Terapkan PJJ 28-31 Agustus Imbas Kualitas Udara Buruk

Kalimantan Tengah

Disdik Palangka Raya Terapkan PJJ 28-31 Agustus Imbas Kualitas Udara Buruk

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Jumat, 28 Agu 2026 11:00 WIB
Ilustrasi ujian di kelas 3 SMP
Ilustrasi sekolah. Foto: detikcom/Ilustrasi AI diolah oleh ChatGPT
Palangka Raya -

Memburuknya kualitas udara akibat tingginya konsentrasi partikulat PM2.5 membuat Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengambil langkah cepat untuk melindungi kesehatan peserta didik.

Melalui Dinas Pendidikan, Pemko Palangka Raya menetapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara serentak pada 28, 29, dan 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah hasil pemantauan kualitas udara menunjukkan kondisi yang masuk kategori tidak sehat hingga berbahaya.

Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Kamis (27/8/2026) pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, konsentrasi PM2.5 di Palangka Raya tercatat berada di atas 200 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Kondisi ini dinilai cukup berisiko bagi kesehatan, khususnya peserta didik yang melakukan aktivitas di luar ruangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinas Pendidikan pun mengambil langkah antisipatif dengan mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke rumah. Kebijakan tersebut tidak hanya mempertimbangkan kesehatan fisik siswa, tetapi juga keselamatan dan keberlangsungan hak mereka mendapatkan layanan pendidikan.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin telah memberikan kewenangan kepada masing-masing sekolah untuk menyesuaikan pola pembelajaran berdasarkan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

"Kalau memang libur, kalau memang belajar jarak jauh, ataupun mengurangi jam kerja, silakan. Sifatnya fleksibel karena kabut asap tak bisa diprediksi, kapan aman kapan pekat," ujar Fairid, Jumat (28/8/2026).

Menurut Fairid, kualitas udara di sejumlah titik di Kota Palangka Raya tidak selalu sama. Karena itu, kepala sekolah dapat mengambil langkah yang dinilai paling sesuai dengan kondisi lingkungan sekolahnya melalui koordinasi bersama guru dan orang tua siswa.

"Namun, seiring kembali memburuknya kualitas udara, Pemko akhirnya mengambil kebijakan yang lebih seragam dengan memberlakukan PJJ bagi satuan pendidikan pada 28, 29, dan 31 Agustus," katanya.

Selama pembelajaran dari rumah, sekolah diminta tetap memastikan kegiatan belajar berlangsung secara sederhana, efektif, dan bermakna dengan memanfaatkan aplikasi pembelajaran yang telah tersedia di masing-masing sekolah.

"Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan aktivitas pembelajaran dari sekolah masing-masing," ujarnya.

Dinas Pendidikan juga meminta peran aktif orang tua atau wali murid untuk mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Peserta didik diimbau tetap berada di dalam rumah dan mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara belum menunjukkan perbaikan.

"Kebijakan PJJ ini bersifat situasional. Pelaksanaan pembelajaran pada hari berikutnya akan kembali dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara, hasil pemantauan, serta koordinasi Pemko dengan instansi terkait," pungkasnya.



(des/des)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikkalimantan

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads