Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran menghentikan sementara aturan daerah yang memuat izin bagi masyarakat adat untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Hal ini berkaitan dengan kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menjadi ancaman.
Agustiar mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah menerima instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, untuk meninjau kembali aturan yang memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan.
"Di-hold dulu, karena situasi dan kondisi," ujar Agustiar saat rilis penanganan karhutla bersama Kapolda Kalteng, Senin (24/8/2026).
"Aturan yang dimaksud salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Perda yang ditetapkan pada 4 Agustus 2020 itu mengatur berbagai aspek pengendalian karhutla, mulai dari pencegahan, pemadaman, penegakan hukum hingga keterlibatan masyarakat adat," imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 4 Tahun 2021. Pergub tersebut mengatur pembukaan lahan non-gambut dengan cara pembakaran secara terbatas untuk kebutuhan tertentu masyarakat adat.
"Ketentuannya, pembakaran hanya diperbolehkan pada lahan non-gambut dengan luas maksimal satu hektare per kepala keluarga dan digunakan untuk menanam padi maupun tanaman pangan semusim," katanya.
Namun, situasi karhutla yang terjadi saat ini membuat ketentuan tersebut kembali menjadi sorotan. Pemerintah pusat meminta agar aturan yang memberikan ruang pembukaan lahan dengan cara membakar ditinjau dan direvisi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya sempat menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan peninjauan terhadap perda yang memuat ketentuan tersebut.
Agustiar memastikan pemerintah daerah akan mengikuti arahan tersebut. Menurutnya, Perda Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 memiliki tujuan yang baik, tetapi penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.
"Perdanya bagus, tujuannya bagus. Namun, dengan kondisi saat ini, kami dapat perintah untuk tidak dijalankan lebih dulu," jelasnya.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan turut menegaskan penghentian sementara pemberlakuan perda dan pergub tersebut. Menurut Iwan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri.
Dengan demikian, masyarakat tidak dapat menjadikan aturan tersebut sebagai dasar untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar selama kebijakan penghentian sementara masih berlaku.
"Jadi sesuai instruksi dari Presiden dan Mendagri, perda dan pergub itu tidak diberlakukan," tegas Iwan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperketat pencegahan karhutla di tengah kondisi cuaca panas dan kering yang masih melanda Kalteng. Pemerintah menilai pembakaran lahan, meskipun dilakukan secara terbatas, tetap berpotensi menjadi sumber api yang sulit dikendalikan ketika kondisi lingkungan sangat kering.
Pemerintah bersama TNI, Polri dan seluruh pemangku kepentingan pun mendorong masyarakat untuk menghindari aktivitas pembakaran lahan selama situasi karhutla masih mengancam.
Simak Video "Video Situasi Karhutla Terkini: Titik Api di Kalimantan Naik, Sumatera Turun"
(aau/aau)