Nasional

ASN Boleh Kerja Fleksibel di 18 Agustus, Wamendagri: Bukan Cuti atau Libur

Rolando Fransiscus Sihombing - detikKalimantan
Senin, 17 Agu 2026 22:30 WIB
Wamedagri Bima Arya. Foto: Kemendagri
Samarinda -

Pemerintah telah mengeluarkan imbauan bagi instansi pemerintah, lembaga publik, hingga perusahaan swasta untuk memberi keleluasaan atau fleksibilitas kerja bagi pegawainya pada 18 Agustus, dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan 18 Agustus bukan cuti atau hari libur seperti tanggal 17 Agustus.

Dilansir detikNews, Wamendagri Bima Arya menjelaskan bahwa ASN diberikan kesempatan untuk bekerja dengan jadwal fleksibel pada 18 Agustus. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih menghayati dan menikmati perayaan HUT Ke-81 RI.

"Oh iya, jadi dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat ya. Jadi agak fleksibel jadwalnya lah ya," ujar Bima Arya, Senin (17/8/2026).

Bima Arya berharap kebijakan ini dapat memberi pegawai ASN kemudahan kerja sehingga dapat merayakan HUT RI. Namun, dia menegaskan bahwa tanggal ini ASN tidak lantas libur atau cuti bersama.

"Jadi mungkin bukan, bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan juga yang lain memberikan kemudahan karena kita ingin memberikan kesempatan warga yang hari ini mungkin belum, belum melaksanakan pesta rakyat, bisa melaksanakan besok gitu kira-kira begitu," lanjutnya.

Bima Arya menambahkan, kebijakan fleksibilitas kerja ini bersifat imbauan. Karena itu, pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan tempat kerja masing-masing. Instansi maupun perusahaan swasta tidak harus memberlakukan fleksibilitas kerja ini apabila kehadiran karyawan tetap dibutuhkan.

"Ya diimbauan aja. Memang artinya tidak wajib tapi ya para pimpinan perusahaan dan lain-lain ya kalau ingin melakukan pesta rakyat ya kegiatan-kegiatan 17-an ya masih bisa besok kira-kira gitu," imbuhnya.



Simak Video "Video: Lebih Dari 3000 ASN Brebes Terjaring Aplikasi Presensi Ilegal"


(des/des)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork