Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke lingkungan rutan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melarang total penggunaan vape maupun pod oleh warga binaan maupun pegawai.
Hal ini sebagai upaya mencegah masuknya liquid yang diduga mengandung narkotika, termasuk etomidate yang belakangan marak diperbincangkan. Kepala Rutan Kelas I Samarinda, Rachmad Tri Raharjo mengatakan kebijakan tersebut telah diterapkan dalam beberapa bulan terakhir.
"Beberapa bulan terakhir ini kami sudah memberikan larangan khusus untuk penggunaan vape jenis apa pun. Apapun bentuknya dan apapun jenisnya sudah kami larang," kata Rachmad kepada detikKalimantan, Senin (10/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sebelumnya masih ditemukan penggunaan pod di dalam rutan. Namun, pihaknya kemudian memperketat aturan setelah maraknya kasus penyalahgunaan liquid yang diduga mengandung narkoba.
Rachmad menjelaskan pelarangan vape sebenarnya sudah mulai diterapkan sebelum mencuatnya kasus peredaran liquid narkoba di Kalimantan Timur. Namun pengawasan semakin diperketat setelah adanya penangkapan terkait kasus tersebut oleh aparat kepolisian.
"Kami melakukan pengetatan setelah meningkatnya kasus liquid narkoba di Kalimantan Timur. Terutama saat oknum polisi di Kukar terlibat terkait kasus vape etomidate Itu yang kemudian kami antisipasi dengan memperketat pengawasan," ujarnya.
Tak hanya untuk warga binaan, Rutan Samarinda juga berencana menerapkan larangan penggunaan vape bagi pegawai. Langkah itu dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan maupun keterlibatan oknum sebagai perantara masuknya barang terlarang ke dalam rutan.
"Kami juga akan memberikan larangan kepada pegawai. Jangan sampai muncul anggapan pegawai boleh menggunakan vape sementara warga binaan tidak boleh. Ini juga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Rachmad mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya vape maupun pod saat razia rutin dilakukan setelah kebijakan larangan diterapkan.
"Alhamdulillah tidak ada. Setiap barang yang masuk diperiksa terlebih dahulu. Kalau ditemukan vape atau liquid, langsung kami sita," katanya.
Meski demikian, ia mengakui vape belum masuk dalam kategori barang terlarang yang dapat dikenakan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, tindakan yang dilakukan saat ini sebatas penyitaan dan pemberian pembinaan kepada warga binaan yang kedapatan menyimpan vape.
"Kalau handphone kan jelas ada sanksinya. Tapi vape belum masuk kategori barang terlarang dalam aturan, sehingga kami hanya melakukan penyitaan dan memberikan arahan," ungkapnya.
Rachmad menambahkan penggunaan vape di dalam rutan sebenarnya relatif minim. Saat razia sebelum larangan diberlakukan, petugas biasanya hanya menemukan satu hingga dua vape dari beberapa kamar yang diperiksa.
"Penggunaannya tidak sebanyak rokok konvensional. Jadi memang jumlahnya relatif sedikit," pungkasnya.
