Pengelolaan menghadapi tantangan yang tidak main-main. Kawasan konservasi Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) di Kalimantan Utara membentang seluas 1,2 juta hektare di perbatasan Indonesia-Malaysia. Luasnya setara Provinsi Gorontalo, namun sayang hanya dijaga 93 personel.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.4787/Menhut-VII/KUH/2014, TNKM mencakup wilayah seluas 1.271.696,56 hektar yang membentang di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan. Sebagai pembanding, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total luas daratan Provinsi Gorontalo berkisar 1,12 juta hektar (11.257 kmΒ²).
Kepala Balai TNKM, Seno Pramudito mengakui, ketimpangan antara luasan kawasan dan jumlah sumber daya manusia menjadi tantangan. Penjelajahan dan pemantauan kondisi asli hutan secara menyeluruh tak mudah dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Taman Nasional Kayan Mentarang ini memang mempunyai luas kurang lebih 1,2 juta hektar. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami sebagai pengelola. Dari segi luasan dan lokasi, ini menjadi kendala serta tantangan bagi kita di dalam pengamanannya," ungkap Seno kepada detikKalimantan, Senin (10/8/2026).
Untuk mengelola area raksasa tersebut, ke-93 petugas harus dibagi ke dalam tiga seksi wilayah dan enam resort pengelolaan Taman Nasional. Sehingga, pemantauan di lapangan sangat terbatas dan belum mampu menjangkau seluruh sudut kawasan.
"Distribusi petugas kami yang ada di lapangan ini hanya bisa menjangkau di beberapa lokasi. Jadi masih banyak lokasi yang ada di dalam kawasan Taman Nasional yang masih perlu kita jelajahi, kita lihat, dan pastikan seperti apa kondisi yang ada," tambahnya.
Tantangan pengamanan TNKM kian kompleks lantaran bentang kawasannya berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia. Rentang batas kawasan yang panjang secara otomatis menjadi garis batas negara, sehingga petugas memiliki beban ganda, yakni menjaga kelestarian ekosistem sekaligus mengawal kedaulatan NKRI.
"Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kita berkolaborasi dengan TNI, salah satunya Satgas Pamtas yang ada di sekitar kita, baik dalam pengamanan kawasan maupun pengamanan batas negara," kata Seno.
Guna mengoptimalkan perlindungan kawasan, Balai TNKM berupaya menjalankan program pemberdayaan masyarakat di setiap seksi wilayah. Langkah ini diambil mengingat tingginya ketergantungan warga sekitar terhadap keberadaan hutan.
"Pemberdayaan difokuskan pada peningkatan ekonomi masyarakat agar mereka turut mendukung upaya pelestarian kawasan, khususnya masyarakat adat," tutur dia.
Kearifan lokal dan aturan adat yang berlaku dinilai sangat bersinergi dengan tugas perlindungan hutan pemerintah. Bahkan, aturan adat setempat telah ada jauh sebelum penetapan kawasan oleh Kementerian Kehutanan.
"Aturan adat dan kearifan lokal mereka memiliki misi yang sama dalam pelestarian kawasan Taman Nasional. Petugas kami di lapangan juga sudah banyak berinteraksi. Bahkan, sebagian masyarakat adat di sana sudah kita rekrut menjadi pegawai, P3K, Mitra Polhut, hingga mitra tugas lapangan kami," imbuhnya.
Seno juga mengaku pihaknya kerap mendapat aspirasi warga. Seperti belum lama ini dalam pertemuan di Desa Long Tua, warga meminta pelanggar kawasan dijatuhi sanksi hukum adat terlebih dahulu sebelum diserahkan ke pihak Taman Nasional atau kepolisian.
"Prinsipnya kami tidak ada masalah dan mendukung. Karena masyarakat adat sudah ada di sana dari dulu dan memiliki aturan tersendiri. Pelanggaran terhadap peraturan pemerintah tentu juga melanggar aturan adat mereka. Jadi secara prinsip kami mendukung mereka melakukan hal itu," pungkasnya.
