Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak pada aktivitas transportasi sungai di wilayah Kalimantan Tengah. Untuk mengantisipasi risiko kecelakaan pelayaran, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit resmi menerbitkan Maklumat Pelayaran yang berlaku di sejumlah alur pelayaran strategis.
Maklumat tersebut mencakup Alur Sungai Mentaya, Sungai Katingan, Sungai Sebangau, serta wilayah perairan lain yang berada dalam pengawasan KSOP Kelas III Sampit. Langkah ini diambil menyusul menurunnya jarak pandang akibat kabut asap yang semakin pekat, terutama pada pagi dan malam hari.
Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, mengatakan kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di perairan apabila para pelaku pelayaran tidak meningkatkan kewaspadaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh nakhoda, perwira jaga, operator kapal, hingga perusahaan pelayaran diminta terus memantau kondisi jarak pandang sebelum dan selama pelayaran. Kecepatan kapal juga harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan untuk meminimalkan potensi insiden," kata Hotman, Kamis (6/8/2026).
Selain itu, KSOP menginstruksikan penggunaan seluruh perangkat navigasi secara optimal, seperti radar, Automatic Identification System (AIS), lampu navigasi, serta membunyikan isyarat kabut sesuai ketentuan pelayaran internasional. Awak kapal juga diwajibkan memantau komunikasi melalui VHF Channel 16 dan 12 guna memperlancar koordinasi keselamatan.
"Apabila kabut asap menyebabkan jarak pandang sangat terbatas hingga membahayakan keselamatan kapal, awak, penumpang maupun muatan, nakhoda diminta mengambil keputusan untuk menunda olah gerak atau pelayaran hingga kondisi kembali aman," ujarnya.
KSOP juga mengingatkan agar setiap kendala navigasi maupun situasi darurat segera dilaporkan kepada Syahbandar atau kapal patroli terdekat agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
Hotman menegaskan seluruh pemilik kapal, operator, agen pelayaran, dan nakhoda wajib mematuhi seluruh peraturan serta standar operasional yang berlaku, termasuk menggunakan alur pelayaran resmi demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah Pelabuhan Sampit.
Meski telah menerbitkan maklumat, KSOP menegaskan keputusan akhir untuk menunda, membatalkan, atau tetap melanjutkan pelayaran sepenuhnya menjadi kewenangan nakhoda sebagai penanggung jawab kapal.
"Maklumat tersebut berlaku sejak diterbitkan hingga ada pemberitahuan atau pembaruan lebih lanjut dari KSOP Kelas III Sampit," pungkasnya.
