Buntut Panjang Ucapan 'Kayak Sirkus' Deddy Sitorus

Buntut Panjang Ucapan 'Kayak Sirkus' Deddy Sitorus

Tim detikcom - detikKalimantan
Sabtu, 01 Agu 2026 10:30 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus dalam rapat kerja Kementerian ATR/BPN di Komisi II DPR RI.
Deddy Sitorus. Foto: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen
Jakarta -

Ucapan 'kayak sirkus' yang dilontarkan anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus menimbulkan efek berlarut-larut. Legislator dari Dapil Kalimantan Utara itu kemungkinan akan diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebaliknya, Deddy sendiri juga tengah mempersiapkan langkah hukum untuk meng-counter dugaan fitnah tersebut.

Menurut rangkuman detikcom, peristiwa bermula ketika sejumlah wartawan memantau rapat Komisi II di Gedung Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/7). Ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco hadir, sejumlah wartawan itu berusaha mendokumentasikan hingga ikut masuk ke dalam ruang rapat Komisi II yang sebelumnya tertutup.

Beberapa saat kemudian, Deddy yang berada di ruang rapat menanggapi situasi tersebut dan berkata 'kayak sirkus'. Ia juga mengucapkan 'ke atas' seperti memberikan arahan kepada wartawan untuk naik ke balkon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ucapan itu menimbulkan keberatan dari pihak Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP). Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra menilai ucapan 'kayak sirkus' bernada merendahkan. Ia pun menuntut agar Deddy Sitorus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Pada hari ini kami merasa dihina, dilecehkan oleh anggota DPR RI di mana tadi pada acara liputan di Komisi II, yang mana rapat agenda tersebut secara terbuka boleh untuk dilakukan liputan. Namun, atas tindakan dan ucapan yang dilakukan oleh Saudara Deddy Sitorus, yang menyatakan bahwa kami wartawan ini seperti gerombolan sirkus, itu kami anggap pelecehan yang sangat luar biasa," ujarnya dalam konferensi pers di DPR, Kamis (30/7/2026).

Deddy Sitorus Bantah

Di sisi lain, Deddy menampik bahwa dirinya menyebut wartawan sebagai 'sirkus' atau gerombolan sirkus. Ia bahkan menyebut KWP diduga memfitnah karena menurutnya tidak ada kata-kata 'wartawan' dalam ucapannya.

"Yang saya protes TA dan staf yang bergerombol di dalam, padahal sudah disediakan tempat di balkon. Coba Anda periksa rekamannya, ada nggak saya sebut wartawan? Jangan memfitnah!" tegas Deddy saat dihubungi, Kamis (30/7/2026).

Deddy menyayangkan sikap KWP yang langsung menuduhnya. Menurut Deddy, seharusnya wartawan lebih objektif dan melakukan pengecekan ulang terlebih dulu.

"Sebagai wartawan, baiknya lakukan check and recheck dulu sebelum bereaksi," lanjutnya.

KWP Resmi Lapor MKD

Usai kejadian pada Kamis, KWP resmi melaporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR pada Jumat (31/7). Erwin Syahputra menjelaskan laporan itu dibuat berdasarkan kode etik anggota Dewan. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Pada pagi hari ini, kita sudah resmi membuat laporan ke MKD, yang mana di sini tertera nomor pengaduannya nomor 78. Di mana pada hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf," katanya.

Erwin juga mengatakan pihaknya telah menyertakan sejumlah barang bukti, seperti video pernyataan di rapat Komisi II DPR dan pernyataan rekan-rekan media. Erwin berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

"Karena ini tujuan kita juga kami sebagai pengurus, tidak ada niat kami untuk yang lain-lain, hanya untuk melindungi semua anggota wartawan, anggota KWP yang liputan di sini agar ke depannya tidak lagi dianggap sebelah mata ataupun dihina seperti itu," lanjutnya.

MKD Akan Panggil Deddy dan Pelapor

Ketua MKD DPR Ri Nazaruddin Dek Gam menyatakan sudah menerima laporan dari KWP. Pihaknya akan menelaah laporan lebih lanjut sebelum memeriksa yang bersangkutan atau Deddy.

"Sudah, sudah kita terima laporannya. Ya, ini lagi reses. Kita hari ini langsung koordinasi dengan para wakil ketua, pimpinan MKD dan anggota untuk kita tentukan sikapnya kapan kita panggil yang bersangkutan," jelasnya, Jumat (31/7/2026).

Selain Deddy, pihak pelapor juga rencananya akan ikut dipanggil. Dek Gam mengatakan pemeriksaan kedua belah pihak dapat dilakukan pada hari yang sama.

"Ya, ya tentu saja pelapor kita harus periksa juga. Tapi, mungkin kita periksa pelapor dulu, yang bersangkutan kita periksa. Tapi bisa satu hari yang sama, beda jam," imbuhnya.

Sementara itu, Deddy mengaku tidak masalah dengan adanya laporan dari KWP. Menurutnya pelaporan ada hak semua pihak. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya difitnah dalam hal ini. Karena itu, Deddy juga tengah menyiapkan langkah-langkah tersendiri terkait dugaan fitnah terhadapnya.

"Silakan saja, itu hak mereka. Nanti juga akan ketahuan siapa yang berdusta dan memfitnah. Saya juga sedang menyiapkan langkah-langkah hukum untuk masalah ini," pungkasnya.

Baca selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Legislator PDIP Usul Anggaran MBG 1 Minggu Dialihkan ke Bencana Sumatera"
[Gambas:Video 20detik] (des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads