Sepanjang 20-26 Juli 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah mencatat terdapat 21 kasus kecelakaan lalu lintas. Dalam catatan Integrated Road Safety Management System (IRMS) Korlantas Polri, enam orang korban kecelakaan meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Rangkaian kecelakaan itu juga diketahui menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp39,4 juta. Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya mengatakan, data tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan tidak boleh dianggap sepele.
"Angka ini menjadi catatan penting bagi kita semua untuk lebih waspada dan disiplin saat berkendara. Setiap kecelakaan yang terjadi membawa dampak nyata bagi keluarga korban maupun masyarakat luas," ujarnya, Jumat (31/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusep, sejumlah faktor masih kerap menjadi pemicu kecelakaan di lapangan. Di antaranya pelanggaran lalu lintas, kelalaian pengendara, hingga kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar kelayakan.
Maka, masyarakat diminta tidak hanya mengandalkan kemampuan berkendara, tetapi juga memastikan kendaraan dalam kondisi aman sebelum digunakan.
"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan, memeriksa kelayakan kendaraan sebelum berangkat, serta mengutamakan keselamatan di atas kecepatan atau kepentingan lain," sambung Yusep.
Ditlantas Polda Kalteng juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya menekan angka kecelakaan. Pengguna jalan diharapkan saling mengingatkan apabila menemukan perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas, kepolisian berharap angka kecelakaan di Kalimantan Tengah dapat ditekan sehingga jalan raya tidak lagi menjadi tempat yang mengancam keselamatan penggunanya," pungkasnya.
Waspada 3 Jalan Rawan Kecelakaan
Hasil evaluasi Ditlantas Polda Kalteng mengungkap tiga ruas jalan yang masuk perhatian karena memiliki tingkat kerawanan kecelakaan cukup tinggi. Ketiganya yakni Jalan Tjilik Riwut Km 5 Palangka Raya, Jalan Trans Kalimantan di Desa Mintin, Kabupaten Pulang Pisau, serta Jalan Poros Km 25 Desa Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di Jalan Tjilik Riwut Km 5, terdapat sejumlah persoalan seperti minimnya median jalan, penerangan yang tidak berfungsi, marka memudar, bahu jalan yang ditumbuhi rumput serta rambu yang tertutup pepohonan. Sementara di kawasan Desa Mintin dan Km 25 Cempaga, kondisi jalan berlubang dan rusak menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko kecelakaan.
Meski kondisi jalan turut berpengaruh, Ditlantas Polda Kalteng menyebut faktor manusia masih menjadi penyebab utama kecelakaan. Sepeda motor juga menjadi kendaraan yang paling banyak terlibat dalam kecelakaan.
Waktu rawan kecelakaan tercatat pada pukul 04.00-08.00 WIB, sementara Senin menjadi salah satu hari yang memiliki potensi kecelakaan lebih tinggi.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi ruas jalan rawan. Pengendara juga diminta mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kecepatan dan memastikan kondisi kendaraan layak sebelum melakukan perjalanan.
