Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) mengkritik kebijakan penyaluran Beasiswa Kaltara Unggul tahun ini. Sebab, skema baru yang diterapkan dinilai tertutup dan tebang pilih.
Sekedar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara kini membuat sistem alokasi Beasiswa Kaltara Unggul hanya untuk enam perguruan tinggi. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Ketua APTISI Kaltara sekaligus Pengurus Pusat APTISI, Marso, menilai sistem tersebut tidak mencerminkan asas keadilan bagi mahasiswa di Kaltara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menilai kebijakan ini sangat tidak bijak, bahkan terkesan diskriminatif. Mengapa hanya enam perguruan tinggi saja yang diakomodir? Kenapa yang lain tidak? Padahal mayoritas mahasiswa kami ini anak daerah Kaltara, ber-KTP Kaltara, dan banyak yang berasal dari wilayah 3T yang sangat berhak menikmati dana APBD," ujar Marso, Rabu (29/7).
Menurut Marso, setidaknya ada 9 perguruan tinggi lokal di Kaltara yang tereliminasi dan tidak mendapatkan alokasi kuota beasiswa sama sekali.
"Kampus-kampus tersebut yakni, STIE Bulungan Tarakan, STMIK PPKIA Tarakanita Rahmawati, Politeknik Kaltara, Politeknik Bisnis Kaltara, Politeknik Malinau, Politeknik Negeri Nunukan, Institut Sains dan Teknologi Muhammadiyah, STIT Ibnu Khaldun dan STIT Al Ansar," rincinya.
Tak hanya soal pembatasan kampus penerima, APTISI juga menyoroti adanya perbedaan kuota dan besaran dana bantuan yang diterima para mahasiswa.
Ia pun menyayangkan minimnya sosialisasi dari pemerintah terkait perubahan syarat administrasi, seperti kewajiban adanya Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) khusus beasiswa.
"Jumlah penerimanya beda-beda, ada yang dapat kuota 300, ada yang 20, bahkan ada yang cuma 1. Nominal yang diterima mahasiswa juga beda-beda, ada yang Rp 4 juta, Rp 6 juta, Rp 8 juta, sampai Rp 15 juta. Dasarnya apa? Ini membuat hilang kepercayaan masyarakat dan pimpinan perguruan tinggi jadi dikejar-kejar mahasiswa karena dianggap tidak memperjuangkan mereka," kata Marso.
Pemprov Kaltara Beri Penjelasan
Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Beasiswa Kaltara Unggul Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltara, Basmar, kemudian menanggapi kritik tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemicu utama perubahan skema ini adalah keterbatasan anggaran.
"Tahun ini kita berada dalam kondisi penghematan anggaran, nilainya sekitar Rp 5 miliar. Atas arahan pimpinan (Gubernur), jika dibuka untuk umum pasti tidak cukup karena pendaftar skema umum itu bisa mencapai 20 ribu orang, sementara yang bisa diterima hanya sekitar 6 ribu. Akhirnya disepakati hanya membuka jalur beasiswa khusus," ucap Basmar saat dikonfirmasi.
Basmar menegaskan, syarat mutlak untuk penerima beasiswa khusus adalah adanya PKS teknis yang ditandatangani antara perguruan tinggi dengan Kepala Biro Kesra yang secara spesifik membunyikan program beasiswa khusus. Saat ini, baru ada 6 perguruan tinggi yang mengantongi PKS tersebut (3 kampus di dalam Kaltara dan 3 kampus di luar Kaltara).
Mengenai tudingan diskriminasi pada perbedaan jumlah kuota dan nominal bantuan per mahasiswa, Basmar membantah bahwa Biro Kesra menentukan angka tersebut secara sepihak.
"Soal perbedaan kuota dan nominal itu sepenuhnya berdasarkan usulan dari masing-masing kampus, bukan kami yang menentukan. Mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga validasi data diserahkan penuh ke internal kampus. Biro Kesra hanya menerima data gelondongan dan menyalurkan anggarannya," tambah Basmar.
Terkait desakan revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur, Biro Kesra menyatakan hal tersebut sulit dilakukan untuk tahun anggaran berjalan karena proses administrasi dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang sudah berjalan.
"Pemprov Kaltara mengimbau kampus-kampus yang belum terakomodasi untuk segera melengkapi skema PKS agar dapat diusulkan pada tahun anggaran mendatang," pungkasnya.
