Terungkap penyebab kematian narapidana mantan anggota Polri, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), di Lapas Kelas IIA Palangka Raya karena gagal jantung. Berdasarkan hasil autopsi tim forensik, Anton dipastikan meninggal dunia akibat gagal jantung dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya.
Anton meninggal dunia di dalam sel hunian pada Sabtu (30/5/2026). Sesaat setelah dinyatakan meninggal, jenazahnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk menjalani autopsi.
Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, hasil pemeriksaan luar maupun dalam yang dilakukan tim forensik menunjukkan tidak ada luka ataupun tanda kekerasan yang menjadi penyebab kematian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari informasi hasil autopsi yang kami terima, penyebab kematiannya adalah gagal jantung dan tidak ada tanda-tanda kekerasan sebagai penyebab kematian," ujar Budi, Sabtu (25/7/2026).
Meski demikian, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan apakah gagal jantung tersebut dipengaruhi riwayat penyakit tertentu atau adanya kontaminasi zat lain di dalam tubuh korban.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, Anton diketahui masih beraktivitas seperti biasa. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana kala itu mengatakan narapidana tersebut masih sempat mandi dan makan sore di dalam kamar huniannya.
"Yang bersangkutan masih mandi dan makan sore seperti biasa di dalam kamar hunian," terang I Putu.
Petugas kemudian melakukan kontrol rutin sekitar pukul 20.35 WIB. Saat dipanggil, Anton tidak memberikan respons. Setelah diperiksa, kondisinya sudah kritis sehingga segera diberikan pertolongan pertama dan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Kematian Anton belakangan turut mengungkap fakta lain yang kini tengah didalami Polda Kalteng. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, beberapa hari sebelum meninggal, Anton diduga sempat merencanakan pelarian dari Lapas dengan menggunakan senjata api yang diselundupkan saat jam kunjungan.
Menurut Kapolda, senjata api tersebut diduga dibawa masuk oleh istri Anton dan disembunyikan di area toilet lapas. Rencana itu gagal setelah senjata mengalami kemacetan sehingga tidak dapat digunakan.
Sekedar diketahui, Anton merupakan mantan Brigadir Polri yang menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah menembak mati seorang sopir ekspedisi di Kabupaten Katingan, merampas kendaraan korban, serta mengonsumsi narkotika jenis sabu saat melakukan aksinya.
