Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga terjadi di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah. Sekitar 30 hektare lahan di Kecamatan Pantai Lunci hangus dilalap api dalam dua kejadian berbeda yang berlangsung beruntun.
Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB) BPBD Sukamara harus berpacu dengan waktu untuk mengendalikan kobaran api di Desa Sungai Damar dan Desa Sungai Cabang Barat. Bahkan, proses pemadaman di lokasi kedua berlangsung hingga larut malam sebelum dilanjutkan pada Jumat (24/7/2026) pagi.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Sukamara, Muhammad Fauzi, mengatakan penanganan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan pertama diterima pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 20.10 WIB. Tim langsung menuju Desa Sungai Damar dan berhasil memadamkan api sekitar pukul 23.45 WIB. Di lokasi tersebut, sekitar 12 hektare lahan dengan vegetasi berupa ilalang, semak belukar, dan pakis di atas tanah mineral terbakar," ujarnya Jumat pagi.
Setelah memastikan api benar-benar padam, petugas kembali ke pos. Namun, hanya sekitar 30 menit kemudian, laporan kebakaran kembali diterima.
"Kali ini, informasi datang dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait kebakaran lahan di Desa Sungai Cabang Barat. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan memulai operasi pemadaman pada Jumat dini hari pukul 01.00 WIB. Operasi sempat dihentikan karena api belum berhasil dipadamkan. Penanganan kemudian dilanjutkan pada pagi ini," ujar Fauzi.
Dalam operasi tersebut, BPBD Sukamara mengerahkan satu truk water supply, dua unit kendaraan slip on, satu unit mesin GX, satu unit kendaraan Triton, dua handy talky, sembilan selang antar, serta satu nozzle untuk mendukung pemadaman.
Menurut Fauzi, sumber air di lokasi pertama diperoleh dari parit, sedangkan di lokasi kedua petugas memanfaatkan kendaraan slip on untuk menyemprotkan air ke titik api.
Menghadapi ancaman karhutla yang terus meningkat, Pemerintah Kabupaten Sukamara telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Keputusan Bupati Sukamara Nomor 188.45/253/2026. Status siaga tersebut berlaku selama 120 hari, mulai 10 Juni hingga 8 Oktober 2026, sebagai langkah antisipasi menghadapi puncak musim kemarau.
