Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga mulai 20 Juli 2026. Penyaluran ini mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2026 atau triwulan III.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul memastikan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode triwulan III (Q3) 2026 akan mulai disalurkan pada 20 Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (15/07). Menurut Gus Ipul, saat ini Kementerian Sosial masih menyelesaikan proses pemutakhiran sekaligus pembersihan data penerima manfaat menggunakan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah tersebut dilakukan agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran, termasuk dengan memasukkan keluarga yang memenuhi syarat sebagai penerima baru serta mengeluarkan keluarga yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Seiring dimulainya pencairan, detikers bisa mengecek apakah masih terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui laman Kemensos. Lantas, bagaimana cara mengecek penerima bansos PKH dan BPNT Juli 2026? Berikut panduan lengkapnya.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Juli 2026
Pengecekan penerima bansos bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos maupun aplikasi resmi Cek Bansos. Adapun langkah-langkah cek melalui laman Kemensos adalah sebagai berikut:
- Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit sesuai KTP
- Ketik kode captcha atau huruf verifikasi yang muncul pada layar
- Apabila kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol Cari Data
- Sistem akan menampilkan status apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak
Selain melalui laman Kemensos, detikers juga dapat melakukan pengecekan menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Android maupun iOS.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos PKH dan BPNT Juli 2026?
Mulai tahun ini pemerintah menggunakan DTSEN sebagai acuan penyaluran berbagai program bantuan sosial. DTSEN merupakan basis data nasional yang memuat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.
Data tersebut mencakup berbagai indikator, seperti pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, hingga kepemilikan aset. Melalui data tersebut, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil kesejahteraan, di mana setiap desil mewakili 10 persen kelompok masyarakat.
Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau 10 persen terbawah, sementara Desil 10 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi atau 10 persen teratas.
Pemerintah menetapkan bahwa penerima PKH dan BPNT berasal dari masyarakat yang berada pada desil 1 sampai desil 4, atau sekitar 40 persen kelompok ekonomi terbawah. Sementara itu, masyarakat yang berada di desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Status desil ini juga bersifat dinamis. Apabila kondisi ekonomi keluarga berubah atau terdapat data yang tidak sesuai, detikers bisa mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun aplikasi Cek Bansos. Selanjutnya, data akan diverifikasi dan dihitung kembali secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Besaran Bantuan PKH Juli 2026
Nominal bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima manfaat. Berikut rinciannya untuk setiap tahap pencairan (triwulan):
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap (Rp10.800.000 per tahun)
Nominal BPNT Juli 2026
Berbeda dengan PKH, bantuan BPNT tidak dibedakan berdasarkan kategori penerima. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan sekali, maka pada pencairan tahap ketiga akan disalurkan Rp600.000 sekaligus.
Dana tersebut disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sesuai ketentuan yang berlaku. Karena data penerima diperbarui secara berkala, detikers sebaiknya rutin melakukan pengecekan melalui layanan resmi Kemensos agar mengetahui status kepesertaan bansos terbaru.
